Ketua Pengadilan Negeri Jaksel Terima Suap Rp60 M, Harta Kekayaan ‘Cuma’ Rp3 M

Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta
Tampang Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta dengan tangan terborgol. Foto: Antara/Reno Esnir

Jakarta – Satu lagi “tikus berdasi” di ranah pengadilan ditangkap. Kali ini, giliran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) M Arif Nuryanta yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar.

Jampidsus Kejaksaan Agung menyebutkan Arif menerima gratifikasi tersebut terkait pengondisian putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dengan terdakwa tiga korporasi.

Gratifikasi itu diterima Arif saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel. Jabatan Ketua PN Jaksel baru ia emban sejak 6 November 2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan uang suap itu diberikan oleh dua pengacara korporasi ekspor CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan selaku orang kepercayaan Arif. Tiga orang ini juga menjadi tersangka dan telah ditahan seperti Arif.

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG. WG tadi saya sebut panitera,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 12 April 2025.

Qohar menuturkan suap itu diberikan untuk mempengaruhi majelis hakim mengetok putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) kepada ketiga terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng, yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

“Jadi, perkaranya tidak terbukti. Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” terang Qohar.

Jampdisus kini sedang mengusut aliran uang itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara itu, yakni ketua majelis Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Lalu, panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony untuk terdakwa PT Musim Mas Group, Vera Damayanti untuk terdakwa PT Permata Hijau Group, dan Mis Nani BM Gultom untuk terdakwa PT Wilmar Nabati Group.

Di kasus itu, Djuyamto dan kedua anggotanya menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Namun, menurut hakim, perbuatan itu bukanlah tindak pidana sehingga terdakwa harus dilepaskan dari tuntutan jaksa. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Harta Kekayaan di LHKPN 3 M

Suap yang diterima Arif hingga Rp60 miliar tentuk tak bakal ia sampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Arif hanya melaporkan harta kekayaan sejumlah Rp3.168.401.351 (Rp3,16 miliar). Data ini dilaporkan Arif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2025.

Di LHKPN, Arif melaporkan mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp1.235.000.000. Selain itu, kepemilikan aset kendaraan berupa sepeda motor Honda tahun 2011 hasil sendiri seharga Rp4 juta dan mobil Honda CRV tahun 2011 hasil sendiri senilai Rp150 juta.

Sedangkan harta bergerak lainnya Rp91 juta, surat berharga Rp1,1 miliar, kas dan setara kas Rp515 juta lebih, dan harta lainnya senilai Rp72 juta lebih.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy