Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari, eks Bupati Kutai Kartanegara, Kalimatan Timur.
Dari rumah Japto, penyidik KPK menyita belasan mobil. “Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2025, dilansir dari Detik.com.
Selain mobil, tim KPK menyita mata uang valuta asing atau valas hingga barang bukti elektronik. “[Barang yang disita] uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujar Tessa.
Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.
Namun dia membenarkan penggeledahan masih terkait kasus dugaan gratifikasi Rita dan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR dari NasDem Ahmad Ali.
“Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia. Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah kediaman Ahmad Ali pada hari yang sama.
Lembaga antirasuah menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekira 3,3-5 USD per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.
Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
KPK telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy