Jakarta – Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan marathon hingga Jumat malam, 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan langsung menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan tersangka dan penahanan untuk 20 hari ke depan ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono.
Modus Operandi dan Dugaan Temuan Fantastis
Rudi Margono menjelaskan, dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan rekam jejak Febrie selama menjabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
“Secara umum, dugaan TPPU dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama mengabdikan diri di kejaksaan,” ujar Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
Tim 9 Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait TPPU setelah ditemukannya barang bukti berupa emas seberat 74 kg serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Sprindik ini menambah deretan kasus yang menjerat Febrie. Sebelumnya, ia terseret tiga perkara lain—yang dilimpahkan dari kepolisian ke Kejagung—yakni dugaan korupsi pengelolaan batu bara di PLTU, PT Krakatau Steel, serta PT Asabri.
Alasan Kejagung “Titipkan” Febrie di Rutan KPK
Keputusan menempatkan ekspejabat tinggi kejaksaan di Rutan Merah Putih KPK memicu perhatian publik. Mengutip penjelasan Jamwas Rudi Margono, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan serta rekam jejak Febrie yang kerap menangani kasus-kasus kakap.
“Kami memandang perlu perlindungan untuk yang bersangkutan, demi akuntabilitas, transparansi, serta sinergi dengan KPK. Karena beliau banyak menangani kasus besar, mungkin di sana akan lebih nyaman,” tutur Rudi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, mengonfirmasi bahwa perbantuan penitipan tahanan ini dilakukan resmi atas permintaan Kejagung melalui surat per 24 Juli 2026 dan sudah sesuai SOP. KPK juga menegaskan seluruh proses penyidikan oleh Kejagung berjalan profesional tanpa adanya indikasi kejanggalan.
Sorotan: Tanpa Rompi Pink hingga Klaim Kriminalisasi
Momen kepindahan Febrie ke Rutan KPK pada Jumat malam pukul 23.22 WIB tak luput dari cecaran awak media. Hadir mengenakan baju batik lengan panjang abu-abu, Febrie tampil tanpa rompi tahanan merah muda khas Kejagung dan tanpa borgol di tangan.
Saat ditanya wartawan terkait penampilannya, Febrie merespons santai sembari menunjuk kerah bajunya.
“Oh enggaklah… Ga pakai rompi ye,” selorohnya. Kejagung sendiri berdalih kondisi yang terburu-buru dan larut malam menjadi alasan Febrie belum mengenakan rompi tahanan.
Namun di sisi lain, Febrie secara tegas menolak tuduhan yang disangkakan padanya. Ia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka terkesan dipaksakan.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi. Harusnya penyidik berkali-kali melakukan gelar perkara dan mendalami alat bukti sebelum menahan seseorang. Tapi ini sudah keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya,” tegas Febrie sebelum diboyong ke Rutan KPK.
Didampingi Mantan Jubir KPK sebagai Kuasa Hukum
Menghadapi proses hukum yang berjalan amat cepat, Febrie menunjuk mantan Juru Bicara KPK sekaligus eksaktivis ICW, Febri Diansyah, sebagai kuasa hukumnya.
Febri Diansyah mendampingi kliennya sejak pemeriksaan akhir pekan lalu. Ia mengonfirmasi bahwa kliennya baru diberi tahu mengenai penetapan tersangka dan penahanan sekitar pukul 19.00 WIB pada malam yang sama.
“Saya dan tim baru ditunjuk sebagai advokat oleh Pak FA. Penyidik menginformasikan status tersangka sekaligus menyerahkan dokumen penetapan dan penahanan pada Jumat malam,” pungkas Febri Diansyah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy