Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Pemkab Abdya Lawan PT Cemerlang Abadi

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi Humas MA

Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan kasasi tergugat II, yaitu Kepala Daerah Aceh Barat Daya (Abdya) terkait persoalan gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/22025, yang mengabulkan kasasi Tergugat II dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI, tanggal 3 Februari 2025.

Putusan kasasi MA itu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024, terkait persoalan gugatan PT CA.

Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Abdya, Erisman menyatakan putusan MA bentuk kemenangan bagi rakyat Abdya atas perjuangan panjang mempertahankan hak daerah.

“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diajukan oleh PT CA,” ucap Erisman, dalam keterangannya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Erisman menjelaskan dengan dikabulkannya eksepsi tergugat, status hukum HGU PT Cemerlang Abadi tetap mengacu pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2002,22 hektare (Ha). Kebun plasma seluas 960 Ha dan TORA seluas 1.884,96 Ha.

Sebelumnya, PT CA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian ATR/BPN dan Kepala Daerah Abdya terkait perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas Nama PT Cemerlang Abadi Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Dengan dikabulkannya eksepsi Tergugat II, MA mengambil alih dengan mengadili sendiri pokok perkara dengan diktum menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan PT CA.

Erisman menjelaskan alasan utama MA mengabulkan kasasi Pemkab Abdya karena MA menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo.

“Putusan ini menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diajukan oleh PT CA,” jelasnya.

Namun, PT Cemerlang Abadi dikabarkan kembali mengajukan gugatan hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Erisman menuturkan upaya itu tidak mengubah status hukum yang sudah final.

“Putusan kasasi ini pada dasarnya sudah incracht final dan mengikat meskipun kemudian ada sikap PT CA  mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK,” ucapnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy