Kuala Simpang, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepada terdakwa Muhammad Rizki Maulana. Mantan karyawan JNE tersebut terbukti bersalah melakukan aksi penggelapan dalam jabatan dan pencurian paket ponsel milik pelanggan secara berulang kali.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Qisthi Widyastuti dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 2 tahun 3 bulan penjara.
Modus Tukar Ponsel dengan Batu dan Buku
Berdasarkan salinan Putusan Nomor 55/Pid.B/2026/PN Ksp yang dikutip Line1News, Rabu (22/07/2026), aksi nekat Rizki bermula sejak Mei 2025. Sebagai admin dengan gaji Rp1,6 juta per bulan, ia memanfaatkan jadwal kerjanya di sif malam untuk mengincar paket-paket berharga.
Rizki menyisir data barang, lalu membuka bagian belakang paket ponsel yang tidak ditempeli resi menggunakan pisau. Ia kemudian menukar ponsel di dalamnya dengan batu, buku, atau lakban, lalu membungkusnya kembali agar terlihat utuh.
Aksi ini tercium pada November 2025 setelah Penanggung Jawab JNE Cabang Kuala Simpang, SM, menerima banyak keluhan dari pelanggan. Melalui pengecekan CCTV bersama Koordinator JNE Banda Aceh, saksi B, Rizki ketahuan telah menilep 21 paket ponsel dengan total kerugian mencapai Rp61,3 juta. Karena tidak sanggup mengganti rugi, Rizki akhirnya dipecat.
Dipecat tapi Kembali Mencuri Lewat Pintu Depan
Bukannya jera setelah diberhentikan, Rizki justru kembali melakukan aksi kriminal yang lebih nekat pada Maret 2026. Ia menyelinap masuk ke kantor mantan tempatnya bekerja pada dini hari dengan cara mematikan meteran listrik.
Rizki dengan mudah masuk menggunakan kunci toko yang biasa disimpan di bawah pintu depan. Dalam kurun waktu beberapa hari di bulan Maret, ia berhasil menggondol 8 unit ponsel dari paket pelanggan dan menjualnya via Facebook dengan harga Rp1,2 juta hingga Rp2 juta per unit. Nilai kerugian pada aksi kedua ini mencapai Rp14,6 juta.
Pihak JNE yang kembali mendapat komplain dari pelanggan akhirnya memeriksa rekaman CCTV dan menemukan wajah Rizki kembali beraksi di dalam kantor yang gelap pada tanggal 6, 7, 12, 16, dan 19 Maret 2026.
Rugikan Perusahaan dan Rusak Kepercayaan Publik
Akibat perbuatan mantan karyawannya ini, JNE Cabang Kuala Simpang harus menanggung seluruh ganti rugi berupa uang kepada para pengirim paket. Sementara itu, Rizki sama sekali belum membayar sepeser pun uang pengganti kepada pihak JNE.
Dalam persidangan, Rizki sempat memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim. Namun, Hakim menilai perbuatan Rizki telah merusak reputasi perusahaan dan menghilangkan kepercayaan pelanggan.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah kerugian materiil serta immateriil yang dialami JNE, serta kenyataan bahwa Rizki telah menikmati seluruh uang hasil kejahatannya. Sementara hal yang meringankan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy