Banda Aceh, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada terdakwa Muhammad Nasir (44), mantan Keuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara. Nasir dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa selama tiga tahun berturut-turut, sejak tahun 2020 hingga 2022.
Vonis tersebut diketuk oleh Hakim Ketua Muhammad Jamil didampingi Hakim Anggota R. Deddy Harryanto dan Zul Azmi dalam sidang di PN Banda Aceh pada Kamis, 17 September 2026.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh yang dikutip Line1News, Kamis (24/9/2026), amar putusan perkara Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tersebut berbunyi:
Menyatakan terdakwa Muhammad Nasir tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Kategori IV Rp200.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp629.712.065. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dikonfirmasi Line1News melalui pesan singkat pada Kamis sore (24/9/2026) mengenai sikap Jaksa Penuntut Umum atas vonis ini, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, menyatakan pihaknya memilih untuk menyudahi babak persidangan ini.
“Jaksa menyatakan menerima putusan PN Tipikor Banda Aceh tersebut, karena masih di atas 2/3 dari tuntutan JPU sebelumnya,” kata Ivan.
Ivan menambahkan, “Segera setelah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) maka JPU akan melakukan eksekusi terhadap terpidana M. Nasir di Lapas Kajhu”.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, JPU Kejari Aceh Utara Tuntut Mantan Keuchik Pulo Drien Beukah 3,5 Tahun Penjara
Hukuman yang diterima Nasir ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pada persidangan Senin, 24 Agustus 2026 lalu.
Amanah anggaran yang diselewengkan Nasir terbilang besar bagi sebuah gampong. Merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara tertanggal 17 November 2025, uang rakyat tersebut dikorupsi secara bertahap.
Bermula pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2020 dengan temuan kerugian sebesar Rp120.564.296. Alih-alih surut, angka penyimpangan justru melonjak di tahun 2021 menjadi Rp140.980.292, dan mencapai puncaknya pada tahun 2022 dengan angka Rp368.167.477. Akumulasi penyimpangan Dana Desa selama tiga tahun tersebut menelan total kerugian negara hingga lebih dari Rp629 juta.[]
Baca Juga:
● Divonis 6 Tahun Penjara, Eks-Keuchik Deng Masih Buron! JPU Ajukan Kasasi


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy