Lhoksukon, Line1News – Nasib hukum Fadlonnur (41), mantan Keuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, memasuki babak baru. Meski berstatus buron (DPO), Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh resmi memperberat kualifikasi tindak pidananya dalam putusan banding terbaru, Selasa, 21 April 2026.
Namun, putusan tersebut belum membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) puas. JPU dari Kejari Aceh Utara melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Apa pemicunya?
Putusan Banding: Hakim PT Batalkan Putusan PN Tipikor
Dikutip Line1News, Selasa, 12 Mei 2026, dalam amar putusan Nomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Irwan Efendi, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh.
Jika sebelumnya di tingkat pertama Fadlonnur dinyatakan bebas dari dakwaan primer, PT Banda Aceh justru berpendapat sebaliknya. Berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Majelis Hakim Tinggi menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer (Pasal 2 UU Tipikor jo. UU KUHP Baru).
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana Desa Deng Aceh Utara Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Banding
Poin Utama Putusan Banding:
* Pidana Penjara: 6 Tahun.
* Pidana Denda: Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan).
* Uang Pengganti: Rp789.332.828.
* Subsider Uang Pengganti: 1 Tahun penjara.
Majelis Hakim menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, tindakan Fadlonnur yang mengelola dana desa sendirian tanpa melibatkan perangkat desa dan kini melarikan diri (DPO) menjadi pemberat utama.
Alasan JPU Kasasi: Efek Jera Bagi Buronan
Meskipun hukuman pokok 6 tahun tetap bertahan, JPU Kejari Aceh Utara merasa hukuman tambahan berupa subsider uang pengganti selama 1 tahun terlalu ringan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi yang juga JPU kasus itu mengonfirmasi bahwa pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Benar, JPU sudah melakukan upaya kasasi dan menyerahkan memori kasasi untuk terdakwa Fadlonnur, dengan alasan subsider uang pengganti. Sebelumnya dituntut selama 4 tahun, tetapi putusan PT menghukum selama 1 tahun,” tegas Ivan kepada Line1News, Selasa siang (12/05/2026).
Menurut Ivan, putusan pidana uang pengganti di bawah 2/3 dari tuntutan tersebut belum memberikan efek jera kepada terdakwa yang statusnya masih DPO.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Deng Aceh Utara Dituntut 7 Tahun Penjara
Jejak Kasus Korupsi Dana Desa Deng
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan penyelewengan dana desa di Gampong Deng tahun anggaran 2019-2021. Fadlonnur diduga kuat memonopoli proyek fisik desa dan menguasai anggaran secara pribadi untuk memperkaya diri sendiri, yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Kini, bola panas perkara ini berpindah ke Mahkamah Agung. Akankah hukuman sang mantan Keuchik buron ini diperberat di tingkat kasasi?[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy