Banda Aceh, Line1News – Dana desa yang sejatinya mengalir untuk kesejahteraan warga, justru berujung ke meja hijau. Muhammad Nasir (44), mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, kini harus menghadapi tuntutan hukum akibat diduga menyelewengkan amanah warganya selama tiga tahun berturut-turut: 2020-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Muhammad Nasir dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Riko Sukrevi Ibrahim, S.H., dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin, 24 Agustus 2026.
Dikonfirmasi Line1News melalui pesan singkat, Kasi Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Tindakan terdakwa dinilai memenuhi unsur dakwaan subsider, yang diatur dalam Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001), jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain hukuman kurungan yang dikurangi masa tahanan sementara, mantan pemimpin gampong periode 2017-2023 ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp315.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang aset pribadinya. Apabila asetnya tidak mencukupi, Nasir wajib menggantinya dengan kurungan penjara selama 103 hari.
Tak hanya denda, JPU juga menuntut Nasir membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp629.712.065. Jika uang pengganti ini tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, jika ia benar-benar tidak memiliki aset yang cukup, Nasir harus menerima hukuman penjara tambahan selama 2 tahun.
Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 31 Agustus 2026. Agenda sidang tersebut memberikan kesempatan bagi Muhammad Nasir untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang dihadapinya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara tertanggal 17 November 2025, kerugian negara/daerah terjadi secara bertahap selama tiga tahun anggaran.
Bermula pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) 2020 ditemukan kerugian negara sebesar Rp120.564.296, angka penyimpangan melonjak di tahun 2021 menjadi Rp140.980.292, dan puncaknya terjadi pada tahun 2022 dengan angka mencapai Rp368.167.477. Total mencapai lebih dari Rp629 juta.[]
Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Eks-Keuchik Deng Masih Buron! JPU Ajukan Kasasi


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy