Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Sabang nomor urut 3, Ferdiansyah-Muhammad Isa, dalam perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Di sidang pembacaan putusan Gedung 1 MK, Jakarta, pada Senin, 24 Februari 2025, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan PSU diperlukan karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membuka kotak suara secara tidak sesuai prosedur sebelum penghitungan suara.
Pembukaan itu dilakukan untuk mencari dua surat suara pemilihan gubernur yang ternyata ditemukan di laci meja Ketua KPPS. Kotak suara pun tidak disegel kembali setelah dibuka.
Setelah kotak suara tersebut dibuka di luar waktu yang sudah ditentukan, kata Enny, KPPS langsung melakukan pencermatan terhadap surat suara sah atau tidak sah. KPPS disebutnya tidak lagi menghitung dan mencocokkan jumlah surat suara dengan daftar kehadiran pemilih.
MK menilai tindakan tersebut mencederai kemurnian suara pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Karena itu, MK membatalkan hasil perolehan suara di TPS 02 Desa Paya Seunara dalam Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
MK juga mewajibkan KIP Sabang menggelar PSU dengan daftar pemilih yang sama seperti pemungutan suara 27 November 2024, maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan. Hasil PSU harus digabungkan dengan hasil pemilihan yang sah dan dituangkan dalam keputusan baru tanpa perlu dilaporkan ke MK.
MK juga memerintahkan KPU RI, Bawaslu RI, dan Panwaslih Aceh melakukan supervisi, serta Kepolisian mengamankan proses PSU.
Sebelumnya, di sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis, 9 Januari 2025, pemohon mengklasifikasikan tiga pelanggaran di Pilkada Sabang. Pertama, pemungutan suara dilakukan di luar batas waktu ditentukan. Kedua, pemohon mendalilkan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan.
Salah satunya, terjadi di TPS 02 Desa Paya Seunara, di mana KPPS menyampaikan secara tergesa-gesa sehingga saksi tak dapat mendengar jelas dan terindikasi ada kesengajaan untuk menguntungkan salah satu paslon. Terakhir, Pemohon menjelaskan adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih.
Salah satu petitum Pemohon, mereka meminta KIP Sabang melaksanakan PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy