Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama sejumlah ormas Islam sepakat melaporkan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758 ke Polda Aceh.
Langkah itu diambil karena akun milik pria berinisial DS dengan nama samaran Putra Muslem Mahmud itu diduga melakukan penistaan terhadap Islam dan masyarakat Aceh melalui kontennya.
Rencana pelaporan tersebut dibahas dalam rapat di Aula Kantor Satpol PP dan WH Aceh, Selasa, 4 November 2025.
Hadir Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Kasatpol PP dan WH Aceh, Plh Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, serta perwakilan ormas dan OKP Islam di Aceh.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri mengatakan rapat itu tindak lanjut dari aspirasi masyarakat dan ormas Islam yang merasa tersinggung dengan pernyataan DS di akun TikTok tersebut.
“Beberapa bulan terakhir, dia menyatakan keluar dari agama Islam, lalu mengaku orang Aceh sambil menghina Islam dan masyarakat Aceh,” ujar Zahrol dalam keterangannya.
Hasil penelusuran Dinas Syariat Islam bersama Satpol PP WH Aceh dan ormas Islam menunjukkan, DS diketahui berasal dari Pidie Jaya. Tapi ia kini berada di luar Aceh.
Baca juga: GP Ansor Minta Polda Aceh Tindak Tegas Pelaku Penghina Nabi di Media Sosial
“Kita sepakat melaporkannya ke Polda Aceh agar dituntut sesuai dengan UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) dan KUHP tentang penistaan agama. Harapan kita pelaku bisa diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Tindakan DS, lanjut Zahrol, juga melanggar Pasal 7 ayat (6) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Namun karena pelaku berada di luar Aceh, penanganannya akan mengacu pada hukum nasional.
Dia berharap proses hukum dapat berjalan dengan tegas dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Agar menjadi pembelajaran bagi siapa pun untuk saling menghormati dan menghargai.”
Kasatpol PP dan WH Aceh Jalaluddin mengatakan dasar hukum pelaporan telah disusun dan akan segera diserahkan ke Polda Aceh.
“Qanun hanya berlaku di Aceh, sementara pelaku di luar daerah, jadi kita gunakan dasar [hukum] UU ITE. Selanjutnya prosesnya akan kita serahkan ke kepolisian.”
Kader Gerakan Pemuda Ansor Aceh Muhammad Ramadhanur mendukung penuh langkah hukum tersebut.
“Kami mendukung langkah Dinas Syariat Islam dan Satpol PP WH Aceh dalam membawa kasus ini ke ranah hukum. Ini penting untuk menjaga marwah masyarakat Aceh.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy