Pemkab Aceh Utara Bahas Data Rumah Korban Banjir, Ini Hasilnya

Rumah rusak akibat banjir Aceh Utara
Salah satu rumah warga Aceh Utara rusak parah diterjang banjir bandang pada akhir November 2025. Foto: Kominfosan Aceh Utara

Acèh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat koordinasi (rakor) percepatan penyediaan data kerusakan rumah terdampak bencana di Pendopo Bupati, Minggu, 28 Desember 2025.

Rapat dipimpin Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil atau Ayahwa, bertujuan menyamakan persepsi dan memastikan data bantuan rumah tepat sasaran serta cepat terealisasi.

Plt. Sekda Aceh Utara, Jamaluddin, menyampaikan penyediaan hunian bagi masyarakat akan dilakukan secara bertahap, namun dengan tempo yang cepat.

Agenda krusial terdekat adalah pelaksanaan groundbreaking pembangunan rumah yang rencananya akan dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri), besok, Senin (29/12).

“Mulai besok, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diinstruksikan untuk kembali berkantor di instansi masing-masing guna menormalisasi pelayanan,” ujar Plt. Sekda, dilansir laman Pemkab Aceh Utara.

Progres Data dan Kendala Lapangan

Perwakilan BNPB Pusat, Herman, menegaskan data yang sudah lengkap akan segera diterbitkan Surat Keputusannya (SK) agar pembangunan fisik bisa dimulai.

Dia juga membuka opsi pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di lokasi semula (insitu) jika memungkinkan secara teknis.

Dalam laporan para Camat, mayoritas kecamatan telah menyetorkan data dengan progres rata-rata di atas 90 persen. Namun, beberapa kendala masih ditemukan.

Di antaranya, akurasi data: Adanya laporan data yang “dilebihkan” di tingkat desa.

Permintaan warga: Banyak warga yang menginginkan pembangunan tetap dilakukan di lokasi semula atau mengharapkan Dana Tunggu Hunian (DTH).

Kebutuhan infrastruktur: Di Matangkuli, meskipun pengungsi sudah kembali, warga mendesak perbaikan jalan dan saluran air.

Lahan Huntara: Di Cot Girek, masih terdapat kendala ketersediaan lahan untuk Hunian Sementara (Huntara).

Instruksi Bupati

Bupati Ayahwa memberikan instruksi keras agar para Camat lebih aktif memublikasikan bantuan kepada masyarakat guna menghindari misinformasi.

Ayahwa juga menyoroti terkait distribusi bantuan beras yang telah mencapai 2.000 ton, namun seringkali masih ada klaim kekurangan di lapangan.

“Semua OPD harus turun ke lokasi untuk gotong royong, buat dokumentasi video, dan publikasikan. ASN dari provinsi juga akan ikut serta sebagai relawan pembersihan di tiga kecamatan,” tegas Ayahwa.

Hasil Rapat

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Utara, Halidi mengatakan hasil pembahasan terdapat enam poin utama yang menjadi kesepakatan.

Yakni, Deadline Data: Data yang belum lengkap harus dijemput ke lapangan paling lambat pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 17.00 waktu Aceh untuk penetapan Tahap I.

Transparansi: Data yang telah diverifikasi harus diumumkan kembali di tingkat kecamatan.

Dokumentasi: Semua OPD wajib mendokumentasikan kegiatan penanganan dalam bentuk video.

Keamanan Lokasi: Pembangunan rumah harus mempertimbangkan dampak bencana jangka panjang (mitigasi).

Kolaborasi: Meningkatkan koordinasi antara tim kabupaten, BNPB, dan Muspika.

Infrastruktur Strategis: 10 skala prioritas dari Dinas PUPR (seperti perbaikan tanggul, irigasi, dan sekolah) segera diserahkan kepada Bupati.

Kadis Dukcapil menambahkan bahwa batas akhir penyerahan data dari para Camat ditunggu hingga Minggu, 28 Desember 2025, pukul 22.00 malam ini, agar SK penetapan bisa segera diproses.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy