Dugaan Korupsi KEK Arun

Periksa Presdir PT PAG, Penyidik Kejari Lhokseumawe Ajukan 28 Pertanyaan

Terminal LNG Hub Arun
Terminal LNG Hub Arun yang dioperasikan PT Perta Arun Gas, anak usaha PT Pertagas, masuk dalam KEK Arun. Foto: PT Pertamina Gas (Pertagas)

Lhokseumawe – Penyidik Kejari Lhokseumawe memeriksa Y, Presiden Direktur (Presdir) PT Perta Arun Gas (PAG), Selasa, 17 Juni 2025.

“Iya benar, saat ini Presdir PAG berinisial Y sedang dimintai keterangan penyidik Kejari,” ujar Kasi Intel Therry Gutama kepada Line1.News.

Therry mengatakan pemeriksaan Y bagian dari serangkaian upaya tim penyidik menggali informasi terhadap para pejabat BUMN dan perusaahan swasta yang terlibat di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Baca juga: Pemeriksaan Presiden Direktur PT PAG Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun Ditunda

Menurutnya, tim penyidik mengajukan 28 pertanyaan kepada Y. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berfokus tentang pendirian PAG, keterlibatan PAG di KEK Arun, dan informasi lainnya.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Y yang dijadwalkan Kamis, 12 Juni 2025, ditunda karena kesibukannya di Jakarta. Y disebut telah mengirimkan surat resmi ke Kejari Lhokseumawe meminta reskedul pemeriksaan.

Sementara itu, berdasarkan jadwal pemeriksaan, kata Therry, sejumlah pejabat dari Pertamina Hulu Energi (PHE) Environtment Zona I PT PHE, RD, dan Pjs FM NSO juga meminta reskedul ulang.

Baca juga: Penyidik Kejari Lhokseumawe Periksa 2 Direktur PT PAG Terkait Proyek KEK Arun

“Perusahan tersebut akan kita panggil pada hari Jumat, 20 Juni 2025. Kita berharap semua yang kita panggil nanti dapat kooperatif.”

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua Direktur PT PAG, YS dan AM, pada Rabu, 11 Juni 2025. Keduanya merupakan Direktur Keuangan dan Dukungan Umum serta Direktur Teknik dan Operasi PT PAG.

Pada Selasa, 10 Juni 2025, tim penyidik juga telah memeriksa Manajer dan Komisaris PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), AR dan MM. PT Patna merupakan badan pengelola KEK Arun.

Kepala Kejari Lhokseumawe Fery Mupahir mengatakan penyelidikan itu berkaitan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya di KEK Arun sejak 2018 hingga 2024.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy