Lhokseumawe – Pemeriksaan Presiden Direktur PT Perta Arun Gas (PAG), yang dijadwalkan hari ini, Kamis, 12 Juni 2025, oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, ditunda.
Saat dikonfirmasi Line1.News, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama membenarkan hal tersebut.
Menurut Therry, Presiden Direktur PT PAG yang berinisial Y, meminta penjadwalan ulang karena kesibukan di Jakarta.
“Beliau sudah mengirimkan surat resmi ke Kejari meminta reschedule pemeriksaan karena sedang padat kegiatan penting di Jakarta yang nggak bisa digeser,” ujarnya.
Rencananya, kata dia, penyidik akan kembali memanggil Y pada pekan depan. Sebab, kata Therry, keterangan Y sangat krusial dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
“Kita berharap semua saksi yang akan diminta keterangan supaya bisa objektif dan koperatif dalam proses serangkaian perkara ini.”
Baca juga: Penyidik Kejari Lhokseumawe Periksa 2 Direktur PT PAG Terkait Proyek KEK Arun
Kemarin, tim penyidik memeriksa dua Direktur PT PAG masing-masing berinisial YS dan AM, Rabu, 11 Juni 2025. Keduanya merupakan Direktur Keuangan dan Dukungan Umum serta Direktur Teknik dan Operasi PT PAG.
YS dan AM diperiksa secara intensif selama enam jam sejak pukul 09.00 hingga 15.00 waktu Aceh. Tim penyidik mengajukan 16 pertanyaan kepada YS dan 14 pertanyaan kepada AM.
Sementara pada Selasa, 10 Juni 2025, tim penyidik memeriksa Manajer dan Komisaris PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), AR dan MM. PT Patna merupakan badan pengelola KEK Arun.
Therry menyebutkan penyidik melontarkan 28 pertanyaan kepada AR dan MM berkaitan dengan perjalanan bisnis PT Patna sejak berdiri hingga keterlibatannya dalam proyek di KEK Arun.
Pada Senin pekan depan, 16 Juni 2025, penyidik akan memanggil dua pejabat dari PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) untuk diperiksa.
Kepala Kejari Lhokseumawe Fery Mupahir mengatakan penyelidikan itu berkaitan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya di KEK Arun sejak 2018 hingga 2024.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy