Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Rita Afrianti kerena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Afrianti selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy.
Heddy menjelaskan terungkap fakta teradu mengakui telah melakukan pembicaraan dengan pengadu, Muhammad Usman dalam mobil. Pengadu adalah calon anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Pemilu 2024 lalu.
Dalam pembicaan tersebut, teradu menjanjikan peningkatan suara pengadu pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 untuk menjadi Anggota DPRK Aceh Tamiang.
“Setelah kesepakatan terjadi, pengadu menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 melalui perantara kepercayaan teradu, Heriansyah Pasaribu,” ujarnya.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua KIP Aceh Tamiang, Diduga Terima Uang dari Caleg PA
Sementara itu, Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan terdapat bukti yang tidak terbantahkan berupa kwitansi penyerahan uang kepada teradu yang ditandatangani oleh pengadu dan perantara Heriansyah Pasaribu.
“Tindakan teradu mengiming-imingi pengadu berupa meningkatkan perolehan suara pengadu dengan pemberian sejumlah uang, dan apabila tidak berhasil maka akan dikembalikan merupakan tindakan pelanggaran etika berat yang dilakukan oleh teradu selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Ratna Dewi Pettalolo.
Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf h, huruf j, dan huruf l, Pasal 15 huruf a, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy