Banda Aceh – Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang menghukum Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh untuk membayar kerugian materil dalam perkara perdata terkait penggunaan lahan warga.
Dalam putusan Nomor 28/PDT/2025/PT BNA tanggal 14 Mei 2025 itu, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat, yakni Dinas Kelautan Perikanan Aceh. PT Banda Aceh membatalkan putusan PN Banda Aceh tanggal 24 Februari 2025, Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Bna, yang dimohonkan banding.
Dilihat Line1.News, Kamis, 15 Mei 2025, dalam salinan putusan PT Banda Aceh itu disebutkan bahwa perkara perdata tingkat banding tersebut antara Pemerintah RI cq. Mendagri RI cq. Pemerintah Aceh cq. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh di Banda Aceh sebagai Pembanding semula Tergugat lawan Norfian Nunda, warga Banda Aceh, yang memberikan kuasa kepada Ata Azhari dan kawan-kawan, para advokat/penasihat hukum dan konsultan hukum pada Kantor Hukum Ata Law Firm, sebagai Terbanding semula Penggugat.
Sedangkan Kantor Badan Pertanahan Nasional di Banda Aceh sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat.
Duduk Perkara
Majelis Hakim PT Banda Aceh menjelaskan, menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan PN Banda Aceh Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Bna tanggal 24 Februari 2025, yang amarnya berbunyi: “Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sebidang tanah dengan status Hak Milik Adat yang terletak di Dusun Gano, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, dengan luas 16.000 meter persegi yang diperoleh Penggugat dari peninggalan orang tua sejak tahun 1962 dengan batas-batas: Sebelah Utara: Ango; Sebelah Timur: Anzib/ Mukhlis Cs; Sebelah Selatan: Sulaiman Daud; Sebelah Barat: Alur adalah milik Penggugat atas nama Norfian Nunda;
Lalu, 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan menggunakan tanah milik Penggugat tanpa adanya ganti rugi terhadap pelepasan Hak Milik Adat Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat yang mengalihkan status hak tanah Penggugat kepada Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian materil terhadap lahan seluas 9.211 meter persegi, dengan rincian: 9.211 meter persegi x Rp3.000.000 permeter = Rp27.633.000.000; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.185.000”.
Terhadap putusan PN Banda Aceh tersebut, Pembanding semula Tergugat mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Bna tanggal 26 Februari 2025, yang dibuat oleh Panitera PN Banda Aceh. Permohonan tersebut dikuti dengan memori banding yang diterima secara elektronik melalui sistem informasi PN Banda Aceh tanggal 5 Maret 2025.
Memori banding tersebut telah disampaikan kepada Terbanding semula Penggugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat, secara elektronik melalui sistem informasi PN Banda Aceh pada 6 Maret 2025.
“Bahwa kepada pihak yang berperkara telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage)”.
Pertimbangan Hukum
Majelis Hakim PT Banda Aceh juga menimbang bahwa dari alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat pada pokoknya memohon: “1. Menerima Pernyataan Banding dan Memori Banding dari Pembanding dahulu Tergugat; 2. Menyatakan batal Putusan Perkara Nomor 45/PDT.G/2024/PN.BNA tanggal 24 Februari 2024 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara”.
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut beserta surat-surat terlampir, salinan resmi putusan PN Banda Aceh Nomor 45/Pdt.G/20224/PN Bna tanggal 24 Februari 2025, memori banding dari Pembanding semula Tergugat, Pengadilan Tingkat Banding menyatakan tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
Adapun pertimbangan Majelis Hakim PT Banda Aceh, yakni Terbanding semula Penggugat dalam petitum gugatannya pada pokoknya mendalilkan, “Bahwa Terbanding semula Penggugat merupakan pemilik sebidang tanah dengan status Hak Milik Adat yang terletak di Dusun Gano, Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dengan luas 16.000 meter persegi dan tanah tersebut diperoleh Terbanding semula Penggugat dari peninggalan orang tua Terbanding semula Penggugat sejak tahun 1994, dengan batas-batas sebagaimana telah diuraikan di atas”.
“Tanah Terbanding semula Penggugat tersebut dahulunya merupakan tanah untuk usaha tambak yang dikelola oleh Terbanding semula Penggugat hingga tahun 2004 (musibah Tsunami), dan dalam petitumnya mohon menyatakan sebidang tanah dengan Status Hak Milik Adat yang terletak di Dusun Gano, Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh dengan luas 16.000 meter persegi yang tanah tersebut diperoleh Terbanding semula Penggugat dari peninggalan orang tua sejak tahun 1962”.
Menurut Majelis Hakim PT Banda Aceh, karena Terbanding semula Penggugat mendalilkan tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah yang diperoleh oleh Terbanding semula Penggugat dari peninggalan orang tua Terbanding semula Penggugat, “Maka Terbanding semula Penggugat harus membuktikan bahwa Terbanding semula Penggugat dan saudara-saudaranya adalah anak kandung dari orang tua Terbanding semula Penggugat dengan surat Keterangan Ahli Waris dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, yang menyatakan bahwa Terbanding semula Penggugat dan saudara-saudaranya adalah Ahli Waris atas objek perkara tersebut”.
Dengan demikian, menurut Majelis Hakim PT Banda Aceh, gugatan Terbanding semula Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formil suatu gugatan. Maka gugatan Terbanding semula Penggugat, dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Bna, tanggal 24 Februari 2025, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan”.
Oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan, menurut Majelis Hakim PT Banda Aceh, maka Terbanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara.
Majelis Hakim PT Banda Aceh juga memperhatikan Pasal 163 HIR/283 RBg, Pasal 284 RBg, Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
PT Banda Aceh memutuskan, “Mengadili: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 24 Februari 2025, Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Bna, yang dimohonkan banding”.
“Mengadili Sendiri: Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet Ontvankelijke Verklaard); Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000”.
Putusan itu ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PT Banda Aceh pada Rabu, 23 April 2025, yang terdiri dari H. Editerial sebagai Hakim Ketua, Rahmawati, dan Kamaludin, sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Rabu, 14 Mei 2025, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri Panitera Pengganti Aiyub, tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya.
“Putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari itu juga,” bunyi keterangan dalam putusan PT Banda Aceh itu.
Line1.News belum memperoleh tanggapan dari Norfian Nunda atau kuasa hukumnya sebagai Terbanding semula Penggugat atas putusan tingkat banding tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy