Banda Aceh, Line1News – Di tengah kepulan pekat gas air mata dan guyuran hujan deras, Dani Randi berlindung di ruang bawah tanah (rubanah) Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA). Dengan mata perih, kacamata basah, dan baterai gawai yang tersisa tiga persen, jurnalis CNN Indonesia ini terus bergegas mengetik laporan liputan. Namun, dedikasinya mengabarkan demonstrasi penolakan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) justru dibalas intimidasi, bentakan, hingga perampasan alat kerja oleh aparat keamanan.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, Rino Abonita, mengungkapkan Dani adalah satu dari tiga jurnalis di Banda Aceh yang mengalami tindakan represif dari oknum kepolisian saat meliput unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada Rabu, 13 Mei 2026. Dua jurnalis perempuan lainnya dari media nasional dan lokal juga mengalami trauma serupa setelah dipaksa menghapus seluruh dokumentasi visual hasil liputan mereka.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Paksa Massa Aksi Pergub JKA di Kantor Gubernur Aceh
Dikepung di Ruang Bawah Tanah
Rino menjelaskan kekerasan yang menimpa Dani bermula saat polisi mencoba memukul mundur massa aksi menggunakan meriam air (water cannon) dan gas air mata. Dani yang menghindar ke rubanah BMA tiba-tiba didatangi oleh empat aparat berpakaian preman yang sedang melakukan penyisiran. “Ini lagi!” teriak salah seorang aparat sambil menunjuk Dani.
Meski Dani telah menunjukkan kartu identitas pers dan menjelaskan bahwa dirinya sedang bekerja mengetik naskah, aparat tidak peduli. Perintah “Angkut, angkut!” langsung menggema, disusul perampasan paksa tablet dan telepon genggam miliknya.
Alat kerja tersebut baru dikembalikan setelah salah satu aparat mengenali Dani sebagai jurnalis yang kerap meliput di Polresta Banda Aceh. Kendati demikian, Dani tetap dipaksa menghapus foto dan video kerusuhan serta diusir dari lokasi.
“Di Sini Tidak Berlaku Pers”
Dampak tindakan represif ini juga menyasar dua jurnalis perempuan di dalam area Kantor Gubernur Aceh. Mereka dicegat secara agresif dan dipaksa menghapus video rekaman unjuk rasa. Dalam intimidasi tersebut, oknum polisi bahkan melontarkan kalimat arogan yang menyatakan bahwa hukum pers tidak berlaku di lokasi tersebut.
KKJ Aceh mengutuk keras peristiwa kelam ini. Rino menegaskan bahwa memaksa jurnalis menghapus hasil liputan adalah bentuk penyensoran modern yang melanggar hukum.
“Karya jurnalistik adalah hasil kerja yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan aparat ini melanggar Pasal 18 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda Rp500 juta,” tegas Rino dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.
Pernyataan Sikap Tegas KKJ Aceh
Merespons situasi ini, KKJ Aceh merilis 7 poin tuntutan resmi:
1. Mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, penghapusan paksa produk jurnalistik, dan perampasan alat kerja pers.
2. Menuntut aparat keamanan menghormati kerja jurnalis demi hak publik untuk tahu (rights to know).
3. Mendesak Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, untuk menindak tegas anggotanya yang melanggar konstitusi dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.
4. Mendesak kepolisian segera memproses hukum dan mendata aparat yang terlibat, karena kasus ini merupakan delik umum dalam UU Pers.
5. Mengingatkan semua pihak untuk menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi jika keberatan dengan produk pers, bukan dengan kekerasan.
6. Mengimbau jurnalis tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik guna menjaga integritas dan kepercayaan publik.
7. Mendorong jurnalis korban kekerasan untuk segera melaporkan secara resmi setiap pelanggaran yang dialami selama peliputan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy