Diduga Gadaikan Mobil Rental Tanpa Izin Pemilik, Pria Ini Diamankan Polisi

Polisi amankan terduga pelaku penggelapan mobil rental
Polisi mengamankan MTN, terduga pelaku penggelapan mobil rental di Banda Aceh. Foto: Humas Polresta Banda Aceh.

Banda Aceh, Line1News – Seorang pria di Banda Aceh berinisial MTN, 32 tahun, diduga menggadaikan mobil rental jenis Daihatsu Xenia tanpa seizin korban. Pelaku akhirnya ditangkap dan diserahkan kepada polisi.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan tersangka diamankan pada Selasa lalu, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan kendaraan.

Kasus tersebut dilaporkan melalui dua Laporan Polisi: LP/B/653/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 27 Juni 2026 dan LP/B/631/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tertanggal 21 Agustus 2026.

Dia mengatakan perkara bermula pelapor menyerahkan satu mobil milik Husni kepada tersangka untuk disewakan selama 10 hari. Kendaraan tersebut disepakati dengan tarif rental sebesar Rp350 ribu per hari.

“Namun, setelah masa rental selama 10 hari berakhir, tersangka disebut tidak lagi melakukan pembayaran. Pelapor kemudian berupaya menghubungi tersangka, tetapi tidak mendapatkan respons,” ujar Dizha, Kamis, 3 September 2026.

Pelapor selanjutnya melakukan pencarian terhadap kendaraan menggunakan perangkat GPS yang terpasang pada mobil tersebut. Dari penelusuran itu, kendaraan diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas rental kendaraan tersebut.

“Mobil yang dilaporkan digelapkan tersebut merupakan Daihatsu Xenia tahun 2021 dengan nomor polisi BL 1764 ZN atas nama Husni A.MA. Kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp16 juta,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban selaku pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan rental mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp130 juta. Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum berlaku.

Dalam proses pengungkapan, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan terkait keberadaan tersangka maupun kendaraan yang dilaporkan.

Dizha mengatakan bahwa pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu Aceh, korban mengamankan tersangka di kediamannya di kawasan Desa Lamjamee. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan proses hukum lebih lanjut, penyidik melakukan menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Dalam penanganan kasus ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti atau petunjuk. Di antaranya, tiga lembar bukti transfer biaya rental dan satu lembar kwitansi gadai,” jelasnya.

Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dizha menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa terkait penggelapan kendaraan tersebut guna memastikan seluruh fakta dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara dapat diketahui dalam proses penyidikan,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy