Gagalkan Peredaran 62 Kg Ganja, Polres Aceh Tengah Bekuk Kurir Asal Aceh Utara dan Sinjai

Polres Aceh Tengah amankan dua pengedar ganja
Tim Satnarkoba Polres Aceh Tengah mengamankan MD dan MI, pengedar ganja kering. Foto: Istimewa

Takengon, Line1News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja siap edar dalam jumlah besar. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja kering dengan berat bruto mencapai 62 kilogram dan membekuk dua orang pelaku.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap di kawasan Kampung Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 waktu Aceh.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MD (36), warga Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, dan MI (29), warga Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

“Pengungkapan kasus besar ini merupakan buah dari penyelidikan intensif jajaran Satresnarkoba, setelah kami menerima informasi akurat mengenai adanya aktivitas transaksi ganja di wilayah hukum Aceh Tengah,” ujar AKBP Muhamad Taufiq melalui rilis diterima Line1News, Kamis (21/5/2026).

Saat disergap petugas, kedua pelaku tidak dapat berkutik. Polisi menemukan puluhan kilogram ganja kering yang sudah dikemas rapi dalam sejumlah bal plastik hitam. “Total barang bukti narkotika jenis ganja yang kami amankan dari kedua pelaku ini mencapai 62 kilogram,” kata Kapolres.

Selain puluhan bal ganja, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya, satu unit kendaraan, telepon genggam milik pelaku, serta tas besar yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim penyidik, MD dan MI diduga kuat berperan sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkoba antarkabupaten. Saat ini, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah masih melakukan pengembangan di lapangan guna memburu pemasok utama ganja tersebut.

“Kasus ini masih terus kami dalami secara mendalam. Fokus kami saat ini adalah memetakan dan mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk mencari tahu asal-usul barang (ganja) serta ke mana tujuan akhir pengirimannya,” tegas Muhamad Taufiq.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah ditahan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sampel barang bukti ganja tersebut juga akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan untuk pengujian ilmiah guna melengkapi berkas perkara.

Menutup keterangannya, Muhamad Taufiq menegaskan komitmen penuh Polres Aceh Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi dan dukungan penuh dari semua pihak. Peran aktif masyarakat sangat krusial bagi kami untuk menyelamatkan generasi muda sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy