Idi – Sebanyak 20 personel gabungan Polres Aceh Timur melakukan razia kendaraan untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang pada Senin dini hari, 16 Juni 2025.
“Sebanyak 20 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi Polres Aceh Timur turut dilibatkan, termasuk personel dari Satlantas, Satsamapta, Satreskrim, Satresnarkoba, Satintelkam, dan Provos,” ujar Kabagops Kompol Surya Purba, Selasa, 17 Juni 2025.
Operasi tersebut menargetkan sepeda motor dan mobil serta knalpot brong.
“Sasaran utama razia meliputi pemeriksaan kelengkapan sepeda motor dan mobil serta penggunaan knalpot brong atau racing. Personel juga turut memeriksa untuk mengantisipasi peredaran barang-barang terlarang seperti narkoba, minuman keras, senjata api, senjata tajam, dan barang ilegal lainnya,” ujar Surya.
Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu, kata dia, juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.
Selain itu, memastikan tidak ada peredaran barang terlarang yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, menekan angka kriminalitas jalanan, serta menciptakan suasana aman dan kondusif.
“Alhamdulillah, pelaksanaan razia berjalan lancar dan kondusif serta tidak ditemukan pelanggaran signifikan seperti kendaraan tanpa dokumen resmi, barang ilegal, atau senjata berbahaya.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy