Jakarta – Jagat media sosial dikejutkan oleh aksi promosi minuman keras (miras) yang dinilai kebablasan dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Bagaimana tidak, demi mendapatkan sebotol minuman beralkohol, pengunjung ditantang untuk menghafal ayat suci Al-Qur’an, yakni Surah Ad-Dhuha.
Gimik pemasaran yang memantik kemarahan publik ini langsung direspons keras oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPR RI. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kronologi yang Memicu Kecaman
Gelombang kecaman ini bermula dari unggahan akun Threads @JARRKOJARR yang viral pada Minggu, 9 Agustus 2026. Akun tersebut membagikan pengalamannya saat menghadiri The Sounds Project. Ia mengunggah potret sebuah booth produk minuman beralkohol merek Newport yang menyediakan tantangan membaca Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol miras.
Sontak, warganet meradang. Strategi pemasaran tersebut dinilai tuna-adab, tidak etis, dan mengabaikan sensitivitas keagamaan demi mengejar viralitas.
Penyelenggara Ikut Mengecam dan Tegur Sponsor
Merespons kegaduhan yang menyeret nama mereka, pihak The Sounds Project akhirnya merilis pernyataan resmi melalui akun Instagram @thesoundsproject pada Selasa (11/8/2026). Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sepenuhnya di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia.
“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun,” tulis pernyataan resmi manajemen The Sounds Project.
Panitia menjelaskan bahwa mereka membutuhkan waktu sebelum merilis pernyataan resmi demi mengumpulkan bukti serta memastikan kronologi kejadian secara jujur dan akurat. Mereka menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung isu SARA di area acara mereka.
Sebagai langkah konkret, penyelenggara telah menegur keras pihak sponsor Newport dan menuntut mereka menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Pihak The Sounds Project juga melakukan pengawalan ketat agar oknum yang terlibat langsung dalam insiden ini segera diidentifikasi untuk dipertanggungjawabkan secara penuh. Selain itu, evaluasi internal secara menyeluruh kini tengah dijalankan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
MUI: Jangan Lepas Tangan, Ini Melukai Hati Umat
Meskipun panitia festival telah mengutuk keras aksi tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, K.H. M. Cholil Nafis, mengingatkan bahwa alasan “di luar koordinasi” tidak semestinya menjadi dasar untuk menghindari tanggung jawab. Baginya, siapa pun yang memberikan ruang sehingga aksi itu berlangsung harus tetap ditelusuri.
“Secara hukum, secara moral, itu tidak layak,” kata Kiai Cholil di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/8/2026), dilansir MUI Digital.
Kiai Cholil menilai, siapa pun yang merasa Muslim pasti akan merasa sakit mendengar ayat-ayat suci ditempatkan di tempat yang tidak suci, bahkan dikotori dan dijadikan bagian dari promosi minuman keras. Ia pun mendesak polisi untuk segera mengidentifikasi dalang di balik kegiatan ini atas dugaan penistaan agama.
“Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,” tegas Kiai Cholil.
Ia menambahkan, jika dalam proses penyelidikan nanti ditemukan bukti kuat, polisi tidak boleh ragu. “Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,” tegasnya. “Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab. Ini tidak boleh dibiarkan,” urainya menegaskan kembali.
Senada dengan Cholil, Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor K.H. Asrorun Niam Sholeh, menyebut gimik pemasaran yang menyandingkan ayat suci dengan minuman beralkohol sama sekali tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Profesor Niam, Senin malam (10/8/2026).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini memandang promosi tersebut sebagai bentuk penghinaan nyata. “Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Al-Quran,” lanjutnya.
DPR RI: Jangan Korbankan Agama Demi Viral
Kecaman tak kalah keras datang dari Senayan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menilai promosi tersebut sebagai perbuatan yang sangat tercela dan melukai hati umat Muslim.
“Saya mengecam keras tindakan tersebut. Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tercela. Ayat suci Al-Quran tidak boleh dijadikan alat permainan atau gimmick untuk kepentingan promosi produk,” cetus Maman dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Politisi PKB Dapil Jawa Barat IX ini mengingatkan para pelaku industri kreatif dan pemasaran untuk tetap menghormati norma sosial dan agama yang berlaku di masyarakat. Kreativitas tidak boleh mengabaikan sensitivitas keagamaan.
“Promosi tentu boleh dilakukan, tetapi harus tetap beretika dan menghormati norma agama. Jangan sampai kreativitas justru berubah menjadi tindakan yang merendahkan atau menyinggung kesucian agama,” papar Maman.
Ia mendesak seluruh pihak terlibat untuk bersikap terbuka agar persoalan ini bisa dievaluasi secara transparan.“Penyelenggara dan pelaku promosi harus bertanggung jawab. Harus ada evaluasi dan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana kegiatan seperti ini bisa terjadi,” pintanya.
Kasus ini diharapkan menjadi alarm keras bagi seluruh promotor acara dan tim pemasaran di ruang publik agar tidak menabrak nilai-nilai sakral agama demi sebuah konten atau atensi sesaat.
“Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kegiatan promosi yang tidak beretika dan melanggar norma agama tidak boleh terulang lagi,” pungkas Maman.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy