Lhokseumawe, Line1News – Polres Lhokseumawe menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., memimpin langsung pemusnahan barang bukti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), di aula mapolres setempat, Jumat, 6 November 2026.
Kapolres Ahzan memaparkan bahwa selama periode Maret hingga November 2026, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 1.175 unit knalpot brong. Selain itu, tercatat pula sebanyak 20 unit kendaraan menjadi barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya selama lebih dari 3 bulan.
Ahzan menyebut penindakan ini didasarkan pada ketentuan batas kebisingan kendaraan bermotor yang mengacu pada metode ECE R-41-01 dengan jarak pengukuran 40 cm, dengan rincian:
• Kapasitas mesin di bawah 80 CC: maksimal 77 desibel.
• Kapasitas mesin 80 sampai dengan 175 CC: maksimal 80 desibel.
• Kapasitas mesin di atas 175 CC: maksimal 83 desibel.
Menurut Ahzan, dasar hukum penindakan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2009 serta Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Kapolres menyatakan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Polres Lhokseumawe mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor agar senantiasa menggunakan knalpot standar pabrikan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Kami tegaskan bahwa Polres Lhokseumawe akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong demi terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolres.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Kota Lhokseumawe yang tertib berlalu lintas, aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan knalpot brong.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy