Satreskrim Polres Lhokseumawe Bekuk 2 Pria Penjambret HP Mahasiswi

Kapolres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menunjukkan barang bukti HP yang dirampas saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya dan Kasi Humas Salman Alfarasi. Foto: Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Personel Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe meringkus dua pria diduga menjambret smartphone milik seorang mahasiswi asal Medan, NH, 18 tahun.

Kedua pria tersebut berinisial MI, 26 tahun, dan MH, 24 tahun. Keduanya warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, MI dan MH merampas HP milik NH yang sedang melintas di di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, pada Selasa malam, 29 Juli 2025.

Insiden perampasan terjadi sekira pukul 23.00 waktu Aceh saat korban melintas menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, kedua pria itu dengan sepeda motor yang mereka naiki memepet korban dan merampas handphone di dashboard motor.

“Korban sempat mengejar para pelaku hingga akhirnya terjatuh dan mengalami luka, sehingga harus dirawat di RS Arun Lhokseumawe,” ujar Yudha saat temu pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa, 5 Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, diperoleh informasi adanya seseorang yang hendak menjual handphone ke salah satu konter di kawasan Muara Batu.

“Setelah dicek, benar bahwa handphone tersebut milik korban,” ujar Yudha.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa satu smartphone Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan saat beraksi.

Menurut Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut diungkap kurang dari 1×24 jam.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendaraan, guna mencegah terjadinya kasus serupa. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110.”

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy