Buntut Kasus Korban Penjambretan Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Kapolresta Sleman
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat menemui wartawan di Kantor Kalurahan Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Senin (11/08/2025). Foto: Kompas.com

Yogyakarta – Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto buntut penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru menjadi tersangka usai mengejar jambret.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penonaktifkan itu berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

ADTT dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam audit tersebut, kata dia, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT telah digelar pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta audit sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Januari 2026.

Baca juga: Eks Kapolda Kalsel Minta Kasus Penjambretan di Sleman Dihentikan

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan yang akan dipimpin Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB.

Hogi menjadi tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan terhadap istrinya, Arista Minaya, menggunakan mobil. Kejar-kejaran tersebut berujung pada tewasnya kedua terduga pelaku.

Kasus tersebut mendapat sorotan luas publik dan dibahas dalam rapat khusus Komisi III DPR RI, setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.

Di rapat itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut penegakan hukum dalam kasus Hogi bermasalah. Ia menyoroti penerapan KUHP dan KUHAP baru yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan semata kepastian hukum.

Komisi III juga meminta aparat penegak hukum tidak kembali membebani keluarga Hogi, yang sejatinya merupakan korban tindak kejahatan, dalam proses hukum yang berjalan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy