Sepanjang April, Polrestabes Medan Bekuk 72 Tersangka Kejahatan Jalanan

Kapolrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto memaparkan keberhasilan anggota mengungkap kasus curat, curas, dan curanmor, Senin, 5 Mei 2025. Foto: Line1.News/Chairunnas

Medan – Polrestabes Medan dan Polsek jajaran menangkap 72 tersangka kejahatan jalanan selama April 2025. Para tersangka ini terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak lima kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 16 kasus, premanisme, dan bentuk kriminalitas lainnya.

Mereka ditangkap di 61 tempat kejadian perkara dalam wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Ada juga pelaku residivis yang kembali ditangkap dan ditembak petugas Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin, 5 Mei 2025.

Modus operandi pelaku, kata Gidion, ada yang merampas barang, serta mengambil barang dan menggunakan kunci T.

Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor, ponsel, linggis, kayu balok, seng, obeng, kunci T, gergaji, 2 unit becak, pompa air dan indoor AC.

Menurut Gidion, pengungkapan itu tak terlepas dari arahan Kapolda Sumut untuk menindak tegas segala macam kejahatan jalanan di Medan.

Teranyar, Polrestabes Medan menangkap pelaku curas pada Kamis, 8 April 2025, sekira pukul 05.00 WIB. Korbannya perempuan bernama Andini yang kehilangan sebuah smartphone OPPO A3X.

Saat berada di Jalan Karya, tepatnya di konter Leccy Cell, Andini didatangi seorang lelaki pengendara sepeda motor jenis Fazio yang membonceng seorang perempuan. Pria tersebut tiba-tiba merampas ponsel yang dipegang Andini lalu melarikan diri.

Setelah korban melaporkan kasus itu, polisi menangkap pria yang kemudian diketahui berinisial ATHP, 31 tahun.

“Tersangka yang diamankan berinisial ATHP (31) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat,” ujar Gidion.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 1 buah kunci T dan uang sebesar Rp6 ribu. “Para pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dan 365 KUHPidana.”

Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana curas atau ancaman kekerasan. Sedangkan Pasal 363 mengatur tentang curat.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy