Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan lima Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang diadukan akademisi sekaligus advokat, Raden Adnan.
Keenam orang yang menjadi Teradu dalam perkara itu adalah Mochammad Afifuddin (Ketua), Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan August Mellaz.
Di sidang pemeriksaan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024, Raden Adnan menyebut para Teradu tidak mematuhi perintah yuridis dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 2/PUU-XXI/2023, dalam penerbitan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Raden, dalam pertimbangan putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 disebutkan masa jabatan kepala daerah tidak hanya dihitung bagi jabatan definitif, tetapi berlaku juga untuk pelaksana tugas atau pejabat sementara. Padahal pelaksana tugas tidak dilantik.
Raden berpendapat pertimbangan MK tidak dipatuhi oleh para Teradu karena dalam pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 disebutkan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. “Seharusnya jika berdasar Putusan MK, perhitungan masa jabatan itu bukan hanya sejak pelantikan, tetapi juga sejak tanggal pengangkatan atau penunjukkan yang bersangkutan sebagai penjabat kepala daerah,” ujar Raden dilansir dari laman resmi DKPP, Jumat, 25 Oktober 2024.
Namun, kata Mochammad Afifuddin, substansi pokok aduan Raden Adnan sejatinya berkaitan dengan pengujian peraturan perundang-undangan, yakni pasal 19 huruf e PKPU 8/2024.
Afifuddin menyebut Raden Adnan telah mengajukan permohonan uji materiil pasal 19 huruf e itu ke Mahkamah Agung. “Permohonan uji materiil tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung dan sampai saat ini belum ada putusan dari Mahkamah Agung,” ujarnya.
Adapun kata ‘pelantikan’ dalam pasal 19 huruf e, tambah Afifuddin, ditujukan untuk memberikan kepastian hukum tentang pembatasan penghitungan masa jabatan.
Sementara norma ‘pelantikan’ dalam pasal 19 huruf e, kata dia, juga merujuk pada pasal 161 dan 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta pasal 60 dan 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Afifuddin mengikuti sidang itu secara luring. Sedangkan Teradu lainnya mengikuti sidang secara virtual. Bertindak sebagai ketua majelis Heddy Lugito, didampingi empat anggota yaitu J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy