‘UU 24/1956 dan MoU Helsinki Tak Sebutkan Batas 4 Pulau di Singkil’

Posisi empat pulau di Singkil
Posisi empat pulau di Singkil. Foto: Google Maps

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut empat pulau milik Aceh yang ditetapkan masuk wilayah Sumut oleh Kemendagri tak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

Dalam beleid itu, kata Yusril, tak disebut secara eksplisit status kepemilikan empat pulau itu.

“Undang-Undang pembentukan Provinsi Aceh tahun 1956 itu tidak menyebutkan status 4 pulau itu ya. Bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini ya, tapi mengenai tapak batas wilayah itu belum,” ujar Yusril dilansir Kumparan, Minggu, 15 Juni 2025.

Baca juga: DEM Aceh: Pemindahan 4 Pulau di Singkil ke Sumut Sulit Dipisahkan dari Isu Sumber Daya Alam

Selain itu, kata Yusril, MoU Helsinki juga tidak dapat dijadikan sebagai rujukan menentukan kepemilikan empat pulau tersebut.

“[Perjanjian Helsinki] Enggak [dapat dijadikan rujukan], jalur Undang-Undang 1956 juga enggak. Kami sudah pelajari hal itu.”

Sebelumnya, Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, menjelaskan keempat pulau di Singkil masuk ke wilayah Aceh. JK merujuk pada UU 24 /1956 dan Perjanjian Helsinki.

“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” ujar JK saat konferensi pers di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Baca juga: Wamendagri: Peta Batas Aceh–Sumut 1992 Tak Cantumkan Koordinat Empat Pulau

“Apa itu tahun 1956? Di undang tahun 1956, ada undang-undang tentang Aceh dan Sumut oleh Presiden Sukarno,” tambah JK.

Penelusuran Line1.News, Pasal 1 Ayat 1 UU 24/1956 menyebutkan: “Daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 dan dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan nama “Propinsi Aceh”.”

Adapun di memori penjelasan bagian umum poin enam disebutkan: “Propinsi Aceh yang dibentuk dengan Undang-undang ini meliputi Keresidenan Aceh dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539 yang dalam kenyataannya dewasa ini telah terbagi-bagi dalam Kabupaten-kabupaten otonom, yaitu: 1. Kabupaten Aceh Besar, 2. Kabupaten Pidie, 3. Kabupaten Aceh Utara, 4. Kabupaten Aceh Timur, 5. Kabupaten Aceh Tengah, 6. Kabupaten Aceh Barat dan 7. Kabupaten Aceh Selatan, dimaksud dalam keputusan Gubernur Sumatera Utara dahulu tanggal 27 Januari 1949 No.5/GSO/OE/49, termasuk juga Kota Kutaraja dimaksud dalam Keputusan Gubernur Sumatera dahulu tertanggal 17 Mei 1946 No. 103, yang dengan Undang-Undang Darurat telah dibentuk menjadi kota besar. Dengan terbentuknya kembali daerah otonom Propinsi Aceh ini maka wilayah daerah otonom Propinsi Sumatera Utara akan meliputi hanya wilayah keresidenan-keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur saja.”

Baca juga: Prabowo Bakal Tangani Langsung Sengketa 4 Pulau Milik Aceh

UU tersebut disahkan pada 29 November 1956 oleh Presiden Soekarno dan diundangkan pada 7 Desember 1956 oleh Menteri Kehakiman Muljatno.

Perbatasan 1 Juli 1956?

Bagaimana dengan MoU Helsinki? Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka itu menyebutkan di butir 1.1.4. bahwa “Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956”.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA sebagai turunan MoU Helsinki tidak menyebut detail perbatasan Aceh. Hanya di pasal 3 huruf c disebutkan batas Aceh salah satunya dengan Sumut di sebelah Selatan.

Lantas, seperti apa yang dimaksud “perbatasan 1 Juli 1956”?

Melansir arsip berita Acehtrend.com pada 19 Juni 2020, Asisten I Pemerintah Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan saat itu, M Jafar, mengatakan dari hasil kerja tim Unsyiah, tak ditemukan dokumen apapun terkait “perbatasan 1 Juli 1956”.

Jafar juga sudah bertemu Wali Nanggroe Malik Mahmud dan juru runding GAM seperti Bakhtiar Abdullah. Hasilnya sama. Tidak ada dokumen apapun tentang “perbatasan 1 Juli 1956”.

Karena dokumen dimaksud tidak ada, kata Jafar, pihaknya berpedoman pada peta dasar, yaitu peta topografi TNI Angkatan Darat 1978. Peta ini sebenarnya peta milik Belanda yang berskala 1:250, lalu dijadikan 1:50000 oleh TNI AD.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy