Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkap bahwa kesepakatan batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992 ternyata tidak memuat titik koordinat yang jelas keempat pulau di Singkil.
“Tanggal 22 bulan April tahun ’92 ada kesepakatan antara Gubernur Sumatra Utara saat itu, Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan disaksikan oleh Pak Rudini (Mendagri saat itu) untuk menyepakati wilayah antara dua provinsi, itu betul,” ujar Bima, dilansir dari KompasTV, Sabtu, 14 Juni 2025.
Namun dalam dokumen tersebut, menurut Bima, batas wilayah hanya disebutkan secara umum dan belum mencantumkan koordinat geografis yang presisi.
Baca juga: Ini Bentuk Salah Kaprah Kemendagri Tetapkan Status 4 Pulau di Singkil
“Hanya di situ disebutkan saja batas-batas wilayah kabupaten, disebutkan secara umum, tapi belum ada koordinatnya,” ujarnya.
Kemendagri kini sedang menelusuri dan memverifikasi keaslian dokumen kesepakatan itu.
“Ini harus dilakukan proses autentikasi, keasliannya, kemudian lampirannya apa saja, dan tentu kalau kemudian ada data baru, akan semakin menambah [terang],” lanjutnya.
Terkait polemik penetapan empat pulau di Aceh Singkil masuk ke wilayah Sumut, Bima menegaskan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah memutuskan untuk melakukan kajian ulang secara menyeluruh.
“Kami tentu mendengar, mengamati, dan menangkap apa yang diberitakan, apa yang disampaikan, dan apa yang dibahas oleh para tokoh masyarakat, para ilmuwan semua, termasuk data-data historis dan kultural yang penting untuk dijadikan pertimbangan,” jelasnya.
Ia juga menyebut proses verifikasi terhadap pulau-pulau tersebut sudah berlangsung sejak 2008, termasuk survei lapangan dan pembahasan antara perwakilan dua provinsi. Namun, munculnya berbagai pandangan dan bukti tambahan menjadi alasan kuat untuk membuka ruang evaluasi.
“Tetapi tentunya ketika muncul pendapat-pendapat yang sebetulnya memperkaya data-data yang harus kita miliki sebelum ambil keputusan, maka sangat terbuka untuk dilakukan penyempurnaan.”
Baca juga: HMI Komisariat Hukum Unimal Desak Presiden Copot Mendagri, ‘4 Pulau Aceh Bukan Mainan Administrasi’
Sebelumnya, Bima mengatakan Kemendagri akan melakukan rapat pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan mengundang pihak terkait untuk membahas hasil kerja Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (TNPR) terkait pemindahan empat pulau di Singkil.
TNPR, sambungnya, diketuai Mendagri dan diisi sejumlah unsur lainnya, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Geospasial Indonesia, pakar toponomi, maupun pemerintah daerah setempat yang menentukan batas geografi dan penamaan wilayah di Aceh dan Sumut.
Tim sudah bekerja melakukan verifikasi pada 2008, termasuk ke empat pulau yang kini menjadi sorotan.
“Memang kalau kita cermati proses yang terjadi sejak 2008 ini, ini datanya berbeda-beda juga antara Aceh dan Sumatera Utara, jadi ada titik koordinat yang berbeda, dan penamaan pulau yang berbeda,” ujarnya dilansir mediaindonesia.com.
Menurut Bima, penentuan batas wilayah empat pulau tersebut tak hanya didasarkan pada aspek geografis saja. Kemendagri juga perlu menimbang dan mencermati variabel lain dari data historis maupun kultural.
“Kita juga menerima informsi ada kegiatan-kegiatan di pulau tersebut, di pulau terbesar di situ, di mana masyarakat lokal sesekali berkatifitas di sana. Ada tugu yang didirikan di pulau tersebut oleh Aceh Singkil.”
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan menangani langsung persoalan sengketa empat pulau di Singkil.
Langkah itu diputuskan setelah Dasco berkomunikasi langsung dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan presiden bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Antara, Sabtu, 14 Juni 2025.
Pemerintah Aceh dan Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh telah sepakat mempertahankan keempat pulau tersebut.
“Kami dari Forbes bersama Gubernur Aceh sudah sepakat mempertahankan dan pulau itu wajib dikembalikan ke Aceh,” kata Ketua Forbes Aceh, TA Khalid, Jumat malam, 13 Juni 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengatakan Pemerintah Aceh bersama DPRA, dan Forbes juga bakal membahas empat pulau itu dengan Kemendagri pada 18 Juni nanti.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy