Pengamat Kritik Pemerintah Pusat Soal KEK Arun Lhokseumawe

Dosen Kebijakan Publik FISIP Unimal Nazaruddin
Nazaruddin, S.Sos., M.AP., Akademisi bidang keahlian jenjang pendidikan Kebijakan Publik FISIP Unimal. Foto for Line1.News

Lhokseumawe – Pengamat kebijakan publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Malikussaleh (Unimal), Nazaruddin juga melontarkan kritik terhadap Pemerintah Pusat terkait kondisi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe saat ini.

“Jakarta centric hypocrisy: Pemerintah gencar promosi ‘pemerataan ekonomi’, tapi alokasi anggaran KEK Arun bisa dibilang masih rendah (2020-2024), bila dibandingkan dengan KEK lainnya,” kata Nazaruddin kepada Line1.News di Lhokseumawe, Minggu, 15 Juni 2025.

Nazaruddin menilai kebijakan Pemerintah Pusat alias Jakarta terkait KEK Arun terkesan tanpa “gigi”. “Peraturan Pemerintah No. 5/2017 tak memiliki mekanisme sanksi untuk pemegang saham yang mangkir investasi,” ujarnya.

Selain itu, Nazaruddin menyebut eksploitasi narasi pascakonflik. “KEK Arun dijual sebagai simbol ‘perdamaian Aceh’, tetapi tanpa komitmen riil. Ini policy dismantling terselubung: membiarkan proyek [berpotensi] mati perlahan,” ungkapnya.

Baca juga: Pengamat: Target Serapan Tenaga Kerja di KEK Arun ‘Gagal Total’, Aceh Harus Tuntut Revisi PP 5/2017

Sebelumnya, Nazaruddin menilai target pemerintah terkait serapan tenaga kerja di KEK Arun Lhokseumawe mencapai 40 ribu orang hingga 2027 berpotensi gagal total.

“Target 40.000 tenaga kerja hingga 2027 [berpotensi] gagal total secara matematis dan kebijakan, dengan bukti, pertama, perhitungan brutal: Butuh penyerapan 12.731 orang/tahun (2024-2027) untuk mencapai target, padahal realisasi 2019-2024 hanya 301 orang/tahun. Di 2024 sendiri hanya 34,6% target tercapai,” kata Nazaruddin.

Kedua, kata Nazaruddin, penyebab struktural. Di antaranya, kegagalan investasi inti: Proyek strategis seperti LNG Hub dan PLTG ramah lingkungan terkesan mandek sejak peresmian KEK Arun Lhokseumawe pada 14 Desember 2018. “Tak ada realisasi signifikan di sektor energi,” ungkapnya.

Lalu, lanjut Nazaruddin, ekosistem rusak: Infrastruktur logistik (pelabuhan/dermaga internasional) masih berupa wacana. “Tanpa ini, mustahil menarik industri petrokimia/agro,” ujarnya.

Berikutnya, kata dia, ironi kebijakan: Pemerintah Pusat menjual narasi “clean energy“, tapi abai membangun fondasinya. “Ini bukan kesalahan PT Patna [Patriot Nusantara Aceh sebagai Badan Usaha Pembangun dan Pengelola atau BUPP] semata, melainkan kegagalan desain kebijakan nasional,” tegas Nazaruddin.

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Akademisi: Kejaksaan Harus Bongkar hingga ‘Policy Maker’

Lantas, apa yang saat ini perlu diprioritaskan oleh PT Patna dan dukungan pemerintah daerah terhadap KEK Arun Lhokseumawe?

Nazaruddin mengingatkan PT Patna harus setop menjual mimpi, tapi fokus pada quick wins seperti pengembangan kawasan logistik darurat untuk UMKM agro. “Bukan terus mengandalkan proyek mega yang terbukti gagal,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, perlu transparansi paksa. “Publikasikan kontrak investasi yang gagal terealisasi berikut penyebabnya. Siapa pemegang saham yang menunda investasi?”

Sementara kepada Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Utara, dan Pemko Lhokseumawe, Nazaruddin menyarankan, pertama, harus berani konfrontatif ke Jakarta untuk menuntut revisi PP No. 5/2017 yang dinilai cacat desain.

“Terutama soal: Insentif fiskal yang tidak kompetitif (pajak di KEK Arun sudah seharusnya lebih rendah); Kewenangan terbatas pemerintah daerah dalam pengawasan BUPP,” tutur Nazaruddin.

Kedua, lanjut Nazaruddin, darurat infrastruktur: Alokasi APBA/APBD khusus untuk jalan akses KEK dan pelabuhan pendukung. “Saat ini, bongkar muat barang masih via Pelabuhan Kuala Langsa (jarak 4 jam),” ungkapnya.

Nazaruddin juga menegaskan Pemerintah Pusat wajib, pertama, mengakui kegagalan model top-down: KEK Arun adalah proyek impor kebijakan (policy transfer) dari model KEK Cina/Vietnam, namun dengan adaptasi yang minim terhadap konteks lokal Aceh, khususnya pascakonflik Aceh.

Kedua, suntik modal politik: Realisasi birokrasi perizinan di KEK Arun yang lebih sederhana dan terintegrasi. Bila masih sulit dengan aturan yang sudah ada maka dorong melalui Perpres,” imbuh Nazaruddin.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy