Banda Aceh — Operasi gabungan Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh menyita 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek dari sebuah warung kawasan Seutui, Banda Aceh, pada Rabu, 24 September 2025.
Rokok ilegal yang dijual di warung tersebut di antaranya Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7. Seluruh barang bukti kemudian disita sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh Muparrih dalam keterangan tertulisnya mengatakan, operasi itu wujud nyata komitmen pihaknya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal sangat penting demi melindungi kepentingan negara dan kesehatan masyarakat.
Muparrih juga mengajak seluruh pedagang tidak menjual rokok ilegal. Masyarakat juga diimbau tidak mengonsumsi dan turut waspada dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
“Rokok ilegal umumnya tidak dilekati pita cukai, ada pula yang dilengkapi pita cukai bekas, menggunakan pita cukai palsu, atau bahkan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy