Terdakwa Pembunuhan Kakak Ipar di Aceh Utara Divonis 10 Tahun Penjara

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Lhoksukon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Fakri Bin Usman dalam perkara pembunuhan kakak iparnya, Husnah, warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Putusan perkara Nomor: 110/Pid.B/2025/PN Lsk itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Rabu, 24 September 2025.

Terdakwa Fakri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana.

“[Atas putusan itu] JPU ‘pikir-pikir’ [selama tujuh hari],” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Reza Rahim dikonfirmasi Line1.News pada Kamis (25/9).

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Kakak Ipar Dituntut 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menuntut agar terdakwa Fakri Bin Usman dipidana penjara selama 15 tahun, dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan semetara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang pada Selasa, 9 September 2025.

Baca juga: Cekcok Tuduhan Santet, Pria di Aceh Utara Bunuh Kakak Ipar

Perkara pembunuhan itu disidangkan di PN Lhoksukon sejak Rabu, 30 Juli 2025. Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Fakri Bin Usman “dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain”, yakni Husnah (39), di rumah korban di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada Senin, 14 April 2025, sekira pukul 18.30 waktu Aceh. Rumah korban yang merupakan kakak ipar terdakwa, berada di belakang rumah terdakwa.

Kejadian tersebut berawal saat terdakwa sedang memperbaiki kabel lampu di rumahnya. Ketika itu, terdakwa mendengar korban sedang marah-marah terhadap terdakwa dan istri terdakwa. Sehingga terdakwa emosi dan menuju ke rumah korban dengan membawa sebilah pisau dapur yang semula dibuat untuk meperbaiki kabel lampu.

Saat berjalan ke rumah korban, terdakwa mengambil sebuah batu bata di halaman rumahnya. Tiba di depan rumah korban, terdakwa melihat suami korban berinisial F, yang adalah abang kandung terdakwa. Lalu, terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan F, hingga datang korban dan menyuruh terdakwa agar menjaga mulut istri dan anak-anaknya.

Ucapan korban membuat terdakwa sakit hati dan emosi. Terdakwa kemudian melempar sebuah batu bata ke arah F, tapi terkena dinding rumah abangnya itu. F yang merasa ketakutan, berlari meninggalkan terdakwa. Sehingga tinggal korban bersama terdakwa yang kembali bertengkar.

Terdakwa yang merasa kesal atas sikap korban kemudian menusuk korban dengan pisau. Namun saat itu korban masih dapat berteriak kesakitan. Terdakwa kembali menusuk korban tiga kali, yang akhirnya korban tergeletak di samping rumahnya.

Setelah kejadian itu, terdakwa pergi ke rumah mertuanya di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. “Dan disitulah terdakwa berhasil ditangkap pihak Polres Lhokseumawe guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata JPU.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy