25 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Nagan Raya, Berawal dari Bener Meriah

Ladang ganja di Beutong Ateuh
Penampakan ladang ganja yang ditemukan di Beutong Ateuh Banggala, Nagan Raya. Foto: Bareskrim

Suka Makmue – Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Aceh, Polres Nagan Raya, dan Bea Cukai menemukan delapan titik ladang ganja seluas total 25 hektare di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya. Dua orang ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebutkan, pengungkapan itu bermula dari penangkapan di Bener Meriah pada 22 Mei 2025.

Tim Subdit IV saat itu membuntuti mobil dua orang yang diduga kurir ganja, masing-masing berinisial YH alias Mu dan MR, dalam perjalanan menuju Siantar, Sumatra Utara.

Sekira pukul 20.15 waktu Aceh, yang dibuntuti merasa curiga lalu kabur sehingga Avanza Veloz yang mereka kendarai sempat menabrak kendaraan lain.

“Sehingga tim kehilangan jejak selama lima menit dan melakukan penyisiran di daerah Bandar Baru, Bener Meriah,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

Setelah dilakukan penyisiran, mobil tersebut ditemukan di perkebunan kopi Desa Sidodadi. Di dalamnya, polisi menemukan tujuh kilogram ganja, dan satu karung berisi 20 paket ganja kering seberat 20 kilogram di luar mobil.

YH kemudian ditangkap di Banda Sakti, Lhokseumawe, pada 16 Juni 2025, dengan barang bukti satu paket kecil ganja kering dan satu ponsel. Ia mengaku 27 kilogram ganja yang ditemukan di Bener Meriah milik Fa alias Po.

“Barang bukti tersebut diperintahkan untuk diantarkan ke Siantar, dan akan diserahkan ke seorang mahasiswa yang tidak dikenalnya,” ujar Eko.

YH mengantarkan ganja itu bersama MR, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Eko menambahkan, Fa juga memberikan upah Rp300 ribu per kilogram sebagai biaya pengiriman untuk tersangka KR.

Berbekal informasi itu, polisi kemudian menangkap KR di rumahnya, Desa Makmur, Cilala, Aceh Tengah, pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Selain itu tim juga melakukan pengembangan dan mencari keberadaan MR di sebuah lokasi namun sudah tidak ditemukan,” tutur Eko.

Lebih lanjut, YH juga mengaku ganja milik Fa disimpan di gubuknya di Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang.

Polisi kemudian menyisir gubuk milik Fa di Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, dan menemukan delapan kilogram ganja kering.

Dari pengembangan, diketahui Fa juga memiliki ladang ganja di kawasan tersebut.

Eko mengatakan penyidik kemudian meminta bantuan Polda Aceh, Polres Nagan Daya, dan Bea Cukai Aceh untuk melakukan pencarian ladang ganja dimaksud.

Hasilnya, ditemukan total delapan titik ladang ganja diduga milik Fa pada Jumat, 20 Juni 2025.

“Dari hasil operasi ditemukan total sebanyak delapan titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare,” kata Eko.

Ladang-ladang itu berada di Gampong Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh, ditanami tanaman ganja setinggi 1,5–2 meter berusia empat hingga enam bulan. Total terdapat sekitar 960 ribu batang ganja dengan berat diperkirakan mencapai 180 ton.

Lima ladang ditemukan di Blang Meurandeh, dengan luasan bervariasi antara dua hingga lima hektare. Tiga ladang lainnya berada di Desa Kuta Teungoh.

Ladang di Kuta Teungoh telah dimusnahkan pada Senin, 23 Juni 2025, oleh tim gabungan.

“Ladang ganja ini sebagian sudah dimusnahkan dan saat ini sebanyak 10 hektare akan kita musnahkan hari ini,” jelas Eko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy