Sigli – Pidie bakal kedatangan calon investor Cina yang tertarik menanamkan modalnya di sana. Kabarnya, ada 25 pengusaha Cina yang bakal dibawa oleh Sekjen Kamar Dagang Hangzou Commerce Indonesia, Lucyta Anie Razak, ke kabupaten tersebut.
Melansir Waspada.id yang mengutip keterangan Lucyta pada Kamis, 17 April 2025, puluhan pengusaha Cina itu akan datang ke ke Aceh beraudensi langsung dengan Pemerintah Aceh pada akhir bulan ini.
Selain Pidie, mereka juga akan bertemu dengan pemerintah kabupaten kota lainnya. Mereka disebut akan menjalin kerja sama membangun sektor pertanian, perikanan, alat-alat berat, tambang, dermaga, cold storage, perumahan sederhana dan pembangunan silo di Aceh.
“Kami sudah sering datang ke Aceh. Aceh sangat aman, tidak seperti yang diberitakan selama ini,” ujar Lucyta.
Menurut Lucyta, dalam rombongan itu ikut serta dari pengusaha Malaysia untuk membantu cara pengelolaan sampah di Aceh. Sejauh ini, pemerintah kota yang memiliki program pengelolaan sampah adalah Lhokseumawe. Namun, keterkaitan pengusaha Malaysia tersebut dengan program pengelolaan sampah di Lhokseumawe belum terkonfirmasi.
Lucyta menceritakan, terakhir kali dia berkunjung ke Aceh pada Maret 2025. Saat itu dia menginap di salah satu penginapan di Kecamatan Geumpang, Pidie, dan bertemu sejumlah tokoh.
“Setelah beberapa kali bertemu dengan tokoh Aceh ternyata Aceh itu hebat alamnya subur aman dan terbuka untuk semua pengusaha dunia.”
Siapa Lucyta Anie Razak?
Penelusuran Line1.News lewat pencarian di Google, informasi tentang ‘Kamar Dagang Hangzou Commerce Indonesia’ tidak banyak ditemukan. Hanya saja, ada ‘China Chamber of Commerce in Indonesia’ atau Kamar Dagang Tionghoa Indonesia.
Di situsnya (chinacamber.co) yang full memakai tulisan Mandarin, Kamar Dagang itu beralamat di Menara Prima Lantai 10 unit FG, Kawasan Mega Kuningan Jakarta.
Berdasarkan terjemahan Google Translate, disebutkan bahwa Kamar Dagang itu berdiri pada 2005. Salah satu tujuannya, melayani serta melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan Tiongkok yang terdaftar di Indonesia.
“Perusahaan yang didanai Tiongkok di Indonesia merujuk pada perusahaan yang dimiliki sepenuhnya atau perusahaan patungan yang didirikan oleh perusahaan Tiongkok atau individu Tiongkok di Republik Indonesia, serta cabang, kantor, kantor perwakilan, dan cabang lain yang didirikan oleh perusahaan Tiongkok di Republik Indonesia,” tulis situs tersebut.
Lantas, siapa Lucyta Anie Razak? Kemungkinan, ejaan namanya adalah Lusita Ani Razak. Hal ini berdasarkan beberapa berita di kanal berita nasional seperti Liputan6, Detik, Tempo, dan Tribunnews.
Dari kemiripan foto yang ditayangkan di situs tersebut, Lucyta/Lusita pernah menjadi tersangka pada 2014. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kajari Praya Lombok Subri karena diduga melakukan suap untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah.
Lusita terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di kawasan Senggigi, Lombok, pada 15 Desember 2013. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan Lusita dan Subri dengan barang bukti uang senilar Rp200 juta lebih dalam pecahan rupiah dan dollar. Dalam kasus itu, ia dituntut lima tahun penjara saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mataram tapi kuasa hukumnya keberatan.
Dari penelusuran di SIPP PN Mataram, kasus itu disidangkan dengan nomor perkara 9/Pid.Sus/TPK/2014/PN Mt. Berdasarkan putusan pada Jumat, 16 Mei 2014, pengadilan menyatakan Lusita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Lusita Anie Razak tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” bunyi putusan yang tertera di SIPP.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy