Sigli – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Purnama (32), Muhammadar Nuji (36), dan Sulaiman (40), masing-masing selama 2 tahun 10 bulan, dalam perkara penambangan emas ilegal di Kawasan Hutan Alue Suloh, Kecamatan Geumpang, Pidie.
Terdakwa Muhammad Purnama merupakan warga asal Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, dan Muhammadar Nuji, warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Keduanya diajukan ke persidangan dalam perkara Nomor 144/Pid.Sus-LH/2025/PN Sgi.
Adapun terdakwa Sulaiman, warga Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, diajukan ke persidangan dalam perkara Nomor 145/Pid.Sus-LH/2025/PN Sgi.
Vonis terhadap ketiga terdakwa itu diucapkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Rabu, 21 Januari 2026.
Dikutip Line1.News, Kamis, 22 Januari 2026, dari salinan elektronik putusan Nomor 144/Pid.Sus-LH/2025/PN Sgi dan 145/Pid.Sus-LH/2025/PN Sgi, perkara ketiga terdakwa tersebut diadili oleh Majelis Hakim Apri Yanti (Hakim Ketua), Zaki Anwar dan Asra Saputra (Hakim Anggota), dibantu Syamsul Kamal (Panitera Pengganti pada PN Sigli).
Amar putusan perkara Nomor 144/Pid.Sus-LH/2025/PN Sgi, mengadili: menyatakan terdakwa I Muhammad Purnama dan terdakwa II Muhammadar Nuji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa izin secara bersama-sama”, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa tersebut masing-masing selama 2 tahun 10 bulan dan pidana denda kategori IV sejumlah Rp55 juta yang wajib dibayar 3 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 51 hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti: satu buku catatan hasil penambangan emas ilegal dengan tulisan ‘B. Khalik beko alat berat warna kuning’, tetap terlampir dalam berkas perkara; sebuah timbangan digital merk pocket scale warna hitam; dan sebuah timbangan digital warna silver, dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun BB satu alat berat becho/ekskavator merek Hitachi 210 warna orange tahun 2022, dikembalikan kepada saksi Puteh.
Amar putusan yang sama dalam perkara Nomor 145/Pid.Sus-LH/2025/PN Sgi untuk terdakwa Sulaiman.
Dituntut 3 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa I Muhammad Purnama dan terdakwa II Muhammadar Nuji terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penambangan tanpa izin”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana pada dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa tersebut masing-masing selama 3 tahun, dikurangi waktu selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan, dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Pidie pada Rabu, 14 Januari 2026. Isi tuntutan yang sama terhadap terdakwa Sulaiman.
Fakta-Fakta Hukum
Dalam salinan putusan perkara Nomor 144/Pid.Sus-LH/2025/PN Sgi tersebut, majelis hakim memaparkan fakta-fakta hukum. Di antaranya, terdakwa I Muhammad Purnama bersama terdakwa II Muhammad Nuji, saksi Sulaiman [terdakwa dalam berkas terpisah], Iswandi, Iskandar, dan Junaidi [daftar pencarian orang/DPO] melakukan penambangan emas tanpa izin di Kawasan Hutan Alue Suloh Kilometer 18 tepatnya di Gampong Bangkeh, Kecamatan, Geumpang, Kabupaten Pidie sejak Minggu, 10 Agustus 2025 sampai Sabtu, 30 Agustus 2025.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara: Muhammad Purnama dan Muhammadar Nuji selaku operator ekskavator menggali dan mengeruk material yang mengandung emas, lalu memasukkannya ke dalam asbuk. Kemudian Sulaiman bersama-sama Iswandi, Iskandar, dan Junaidi bertugas sebagai asbuk membersihkan emas yang ada dalam ayakan atau asbuk dari sisa tanah dan pasir hingga berhasil mendapatkan butiran emas.
Adapun pemodal penambangan tersebut adalah Muhammad Khalil Mardhatillah alias Khalil yang masih buron (DPO).
Kegiatan tersebut dilakukan tanpa pengajuan untuk memiliki surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Para terdakwa bersama para saksi (yang masih DPO) tersebut mengumpulkan emas sebanyak 134,875 gram yang telah diserahkan kepada Khalil, pemodal penambangan itu.
Baca juga: Warga Tangse Susuri Gunung Neubok Badeuk Buru Ekskavator Tambang Emas Ilegal
Merusak Lingkungan dan Hilang PAD
Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa melakukan penambangan emas tanpa memiliki IUP dapat berdampak tidak baik bagi lingkungan hidup. “Karena dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan sekitar, dikarenakan bekas lokasi-lokasi pertambangan tanpa izin ditinggalkan begitu saja tanpa dilakukan reklamasi dan revegetasi sehingga dapat menyebabkan longsor maupun banjir”.
“Dari sektor keselamatan pekerja, pertambangan tanpa izin tidak dapat dikontrol untuk dapat memakai peralatan APD dalam bekerja, sehingga bagi pekerja sangat berisiko pada keselamatan maupun kesehatan para pekerja”.
“Dari sektor pendapatan daerah yaitu hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diperoleh dari kegiatan penjualan komoditas tambang pasir dan batu, dan berpotensi kerugian negara, di mana sumber daya alam dijual tanpa pajak”.
Berdasarkan database dari DPMPTSP Aceh dan Dinas ESDM Aceh, di Kawasan Hutan Alue Suloh Kilometer 18 tepatnya di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie tidak ada pemegang IUP tahap operasi produksi komoditas emas yang diajukan oleh terdakwa.
Motif Ekonomi
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga mengutip Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa rumusan 11 item pedoman pemidanaan bersifat kumulatif alternatif. Hakim wajib memilih satu atau lebih dari 11 item faktor pedoman pemidanaan tersebut untuk dipertimbangkan.
Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memilih dan mempertimbangkan faktor yang relevan dengan keadaan terdakwa. Di antaranya, mengenai bentuk kesalahan terdakwa sudah termuat di dalam perincian unsur-unsur pasal dakwaan; motif dan tujuan terdakwa melakukan tindak pidana adalah faktor ekonomi karena tidak mempunyai penghasilan yang tetap.
Lalu, sikap batin terdakwa adalah arti dari mens rea yaitu sikap batin, pikiran, niat, atau keadaan mental dari si pelaku tindak pidana pada saat melakukan tindak pidana. “Bahwa sikap batin terdakwa terlihat dalam perbuatannya (actus reus) yaitu pada saat terdakwa melakukan kejahatan menimbulkan kerusakan lingkungan”.
Berikutnya, mengenai cara terdakwa melakukan tindak pidana sudah termuat di dalam perincian unsur-unsur pasal dakwaan; mengenai sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana, dalam persidangan diketahui para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana.
Adapun pembelaan secara lisan dari terdakwa memohon supaya majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Menurut majelis hakim, keadaan yang memberatkan: perbuatan para terdakwa merusak lingkungan. Keadaan yang meringankan: para terdakwa menyesali perbuatannya; dan para terdakwa hanya sebagai pekerja lapangan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy