Takengon – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor selama tujuh hari atau mulai 23 hingga 29 Januari 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah, Nomor 360/8/BPBD/2026 tentang Perpanjangan Keenam Masa Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah. Surat itu diteken Bupati Haili Yoga di Takengon, 22 Januari 2026.
Haili Yoga menyampaikan masih ada 10 kampung yang terisolir, masih adanya masyarakat yang mengungsi, masih ada jembatan untuk akses jalan utama belum terbangun, masih diperlukan dropping logistik lewat udara, dan masih dibutuhkan alat berat untuk memperbaiki akses jalan dan infrastruktur dasar yang rusak.
“Serta masih sangat diperlukan tindakan cepat untuk hal-hal yang mendesak, maka dipandang perlu memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah,” tulis Haili Yoga pada salah satu poin pertimbangannya, dikutip Line1.News, Kamis, 22 Januari 2026.
Haili mengatakan masa berlaku status tanggap darurat bencana dapat diperpendek atau diperpanjang berdasarkan kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Aceh Tengah atas analisis perkembangan dan informasi cuaca serta kondisi lapangan.
Juru Bicara Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh Tengah, Mustafa Kamal membenarkan masih terdapat kampung yang terisolir imbas banjir bandang dan tanah longsor.
“Iya, benar, masih ada kampung yang terisolir,” kata Mustafa Kamal kepada wartawan, Kamis, 22 Januari 2026.
Mustafa menjelaskan kondisi yang dinamis berpotensi menyebabkan longsor atau jalan amblas dapat kembali terjadi ketika curah hujan tinggi atau beban kendaraan yang melintas.
“Jadi, titik kampung terisolir bisa bertambah dan bisa berkurang. Tapi, perubahannya enggak signifikan,” ujar Mustafa.
Data dari Posko Bencana Alam Hidrometeorologi Kabupaten Aceh Tengah, yang di-update per Rabu, 21 Januari 2026, tercatat 3.600 jiwa penduduk masih terisolir.
Sementara itu, sebanyak 10 kampung tidak bisa ditembus oleh kendaraan roda empat dan lima kampung belum bisa dilewati kendaraan roda dua.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy