30.498 Batang Rokok Ilegal Disita di Subulussalam

Rokok ilegal disita di Subulussalam
Rokok ilegal disita di Subulussalam. Foto: Humas Bea Cukai Aceh

Subulussalam – Tim gabungan Bea Cukai Meulaboh dan Satpol PP Subulussalam menyita 30.498 batang rokok ilegal di enam lokasi, Kamis, 3 Juli 2025.

Puluhan ribu rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai atau berpita cukai palsu itu disita di Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan, Subulussalam.

Kepala Bea Cukai Meulaboh Ahmad Yudi Fevrianto mengatakan penindakan itu hasil koordinasi intensif dan pertukaran informasi di lapangan.

“Sehingga kami dapat merespons secara cepat dan tepat terhadap indikasi pelanggaran di bidang cukai,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis dikirimkan Humas Bea Cukai Aceh.

Penyitaan rokok ilegal itu berjalan lancar, tertib, dan kondusif. Yudi mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Subulussalam tidak memperjualbelikan rokok ilegal.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menggempur rokok ilegal sebagai wujud kepedulian terhadap keberlangsungan penerimaan negara dan perlindungan konsumen.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy