4.800 Pekerja Rentan di Banda Aceh Dapat JKK dan JKM Selama Tiga Bulan, Dibayar Pakai APBK

Wali Kota Illiza
Wali Kota Illiza menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kota Banda Aceh. Penyerahan berlangsung di halaman Balai Kota Banda Aceh, Senin (3/11/2025). Foto: Humas Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan 4.800 pekerja rentan akan mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama tiga bulan. Seluruh pembiayaan kedua jaminan tersebut, kata dia, bersumber dari APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

“Kita juga patut bersyukur karena pagi ini telah kita laksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh,” ujarnya saat penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kota Banda Aceh, Senin, 3 November 2025.

Illiza berharap program tersebut mampu mendorong semangat dan produktivitas pekerja untuk meningkatkan perekenomian keluarga serta masyarakat.

Selain itu, dia berharap penerima manfaat agar menggunakan biaya tersebut dengan sebaik mungkin.

“Kami juga akan terus berkoordinasi [dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh] agar ke depan penerima manfaat terus bertambah tahun depan,” tambahnya dikutip dari Laman Pemko Banda Aceh.

Adapun para penerima hak manfaat itu mencakup pekerja disabilitas, nelayan, tukang, juru parkir, pedagang kecil, hingga pekerja sosial keagamaan.

“Ini adalah bukti bahwa kehadiran Pemerintah Kota Banda Aceh benar-benar dirasakan sampai ke lapisan masyarakat terbawah menghadirkan keadilan sosial dan rasa aman bagi seluruh warga.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy