Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengeluarkan peringatan terakhir kepada masyarakat yang masih memiliki cangkul padang dan cangkul dedem agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 24.00 waktu Aceh.
Setelah melewati batas waktu tersebut, satuan tugas khusus akan membongkar alat tangkap ikan itu pada Minggu, 6 Juli 2025.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Haili Yoga dalam rapat koordinasi di Masjid Agung Ruhama Takengon, Senin, 30 Juni 2025, yang dihadiri unsur Forkopimda Aceh Tengah, Camat, Reje, para tokoh masyarakat, serta LSM peduli lingkungan.
Dalam forum tersebut, Haili dan jajaran pemerintah daerah menegaskan keputusan pembongkaran sudah final dan tidak dapat ditunda lagi.
Sebagai bagian dari tindakan tegas, kata dia, jaringan listrik di kawasan cangkul padang akan diputus total pada 6 Juli. Pemutusan ini merupakan langkah pendukung terhadap penertiban penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan dan langkah ini telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi sebelumnya.
“Masyarakat yang telah membongkar secara mandiri kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesadaran yang tinggi terhadap kebijakan daerah,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata Haili, memberikan masa toleransi cukup panjang agar masyarakat dapat bersiap dan membongkar sendiri bangunan yang tidak sesuai aturan.
Ditekankan pula, tujuan penertiban bukan untuk menyudutkan masyarakat, melainkan bagian dari upaya penyelamatan kawasan ekosistem Danau Lut Tawar, yang merupakan sumber kehidupan dan kebanggaan masyarakat Aceh Tengah.
Penertiban itu, sebut Haili, selaras dengan peraturan daerah dan upaya konservasi lingkungan yang juga telah ditetapkan dalam RPJMN untuk revitalisasi Danau Laut Tawar.
Forkopimda Aceh Tengah juga menyatakan dukungan penuh terhadap pembongkaran alat tangkap itu sebagai bentuk komitmen bersama menjaga kelestarian dan tata ruang kawasan Danau Lut Tawar.
Perlu dipahami, kata Haili, yang dilarang bukan aktivitas nelayan secara umum, melainkan penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan peraturan daerah, seperti jaring yang merusak biota air atau struktur alat tangkap ilegal yang menyalahi ketentuan konservasi.
“Bukan menangkap ikan yang dilarang tapi cara alat penangkapan ikan yang harus diatur.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy