Takengon, Line1News – Penggunaan air tanah tanpa izin oleh sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Aceh Tengah dinilai semakin marak dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini mendorong pemerintah daerah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Kabid Perencanaan, Pengawasan, Pengembangan dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Anhar, kepada Line1News, Senin, 29 Juni 2026, mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar mengurus izin pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan. Namun, sejauh ini tingkat kesadaran bagi pelaku usaha dinilai masih rendah.
“Kita sudah sering melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar dapat mengurus izin, tapi masih banyak yang bandel,” kata Anhar.
Menurutnya, dari hasil pengawasan dan pendataan di lapangan, jumlah pelaku usaha yang memiliki izin resmi pemanfaatan air tanah masih sangat terbatas.
“Kita bisa hitung berapa pelaku usaha yang ada di daerah ini yang mengantongi izin, selain itu tidak ada. Padahal sudah sering kita ingatkan. Jangankan untuk mengurus izin, bayar pajak aja mereka bandel saat petugas datang ke tempatnya,” keluh dia.
Anhar menjelaskan, apabila pelaku usaha tidak mengurus izin atau tidak membayar pajak daerah dapat dikenakan sanksi hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Hal itu, menurut dia, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 terkait aspek perizinan yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Lalu, UU Nomor 1 Tahun 2022, dengan dasar pengenaan pajak berdasarkan nilai perolehan air tanah yang ditetapkan melalui peraturan daerah, peraturan gubernur, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Namun, kata dia, di lapangan masih ditemukan pelaku usaha yang menolak ditetapkan sebagai wajib pajak seperti, penginapan, hotel, kafe dan usaha lainnya.
Selain belum mengantongi izin, lanjut dia, pelaku usaha juga belum memasang water meter sehingga volume penggunaan air tanah tidak dapat diverifikasi secara akurat. “Hal ini yang menjadi permasalahan di lapangan, kami sudah melakukan pendataan, tetapi masih ada yang menolak menjadi wajib pajak,” jelasnya.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, BPKK Aceh Tengah akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait legalitas perizinan. Selain itu, berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di lapangan sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2025.
Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor air tanah demi pembangunan daerah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy