[BREAKING NEWS] KPU RI Tetapkan Agusni AH Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh

Agusni AH jadi Ketua KIP Aceh
Ketua KIP Aceh Agusni AH. Foto: dokumen KIP Aceh

Banda Aceh – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menetapkan Agusni AH sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Periode 2023-2028 menggantikan Saiful. Sedangkan Iskandar Agani ditetapkan sebagai Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2023-2028 menggantikan Agusni AH.

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1476 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua serta Wakil Ketua Komisi lndependen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di Jakarta, 11 Oktober 2024.

Baca Juga: KIP Aceh Gelar Rapat Terkait Jadwal Debat Cagub-Cawagub, Cek Tanggalnya!

Dilihat Line1.News, Sabtu (12/10), dalam Keputusan KPU itu disebutkan Agusni AH ditetapkan sebagai Ketua KIP Aceh sampai berakhirnya masa jabatan keanggotaan KIP Aceh Periode 2023-2028. Begitu pula Iskandar Agani sebagai Wakil Ketua KIP Aceh.

“Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1169 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2023-2028 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Diktum Kelima Keputusan KPU Nomor 1476 Tahun 2024 itu.

Baca Juga: KIP Aceh Bentuk Tim Perumus dan Panelis Debat Cagub-Cawagub

Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno telah menyampaikan Salinan dan Petikan Keputusan KPU itu kepada Pelaksana Harian Sekretaris KIP Aceh melalui surat Nomor: 3758/SD2M.13-SD/04/2024, tanggal 11 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut Sekjen KPU RI meminta agar Plh. Sekretaris KIP Aceh menyampaikan Salinan Keputusan KPU dimaksud kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), termasuk untuk Saiful, Agusni AH, dan Iskandar Agani.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy