Bea Cukai Aceh Bebaskan Bea Masuk Senilai 5 Juta Dolar untuk Kontraktor Migas Blok Andaman

Ilustrasi eksplorasi migas lepas pantai. Foto: CNBC Indonesia
Ilustrasi eksplorasi migas lepas pantai. Foto: CNBC Indonesia

Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh membebaskan bea masuk dan pajak impor pada kegiatan eksplorasi hulu minyak dan gas bumi di Blok Andaman selama 2024.

Sebanyak 14 permohonan diajukan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Total nilai pabean yang dimohonkan mencapai USD 5.766.290,92.

“Di antaranya PT Pertamina EP, Mubadala Energy (South Andaman) RSC Ltd, dan Medco E & P Malaka, berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Senin, 20 Januari 2025.

Pembebasan itu untuk mendukung kegiatan hulu migas berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Leni menyebut pemberian fasilitas itu bentuk investasi pemerintah menarik lebih banyak investor, memperkuat ketahanan energi, meningkatkan ekspor migas, serta menunjang devisa dan menambah penerimaan negara.

Baca Juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,4 Miliar

Selain sektor migas, Bea Cukai Aceh juga memberikan insentif fiskal kepada perusahaan logistik dan manufaktur. Perusahaan logistik penerima fasilitas meliputi PT Trans Continent, PT Perta Arun Gas, PT Aceh Makmur Bersama, dan PT Agro Murni. Di sektor manufaktur, PT Great Giant Pineapple mendapat fasilitas Kawasan Berikat, dan PT Pupuk Iskandar Muda sebagai pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

“Bentuk komitmen Bea Cukai untuk mendukung pertumbuhan industri di dalam negeri, diantaranya adalah dengan memberikan fasilitas Pusat Logistik Berikat, Kawasan Berikat dan KEK. Dengan adanya fasilitas ini, pengusaha mendapatkan kemudahan dalam berusaha di mana cashflow-nya terjaga karena bea masuk masih ditangguhkan,” papar Leni.

Dia juga menekankan dampak positif pemberian fasilitas itu terhadap ekonomi Aceh. “Fasilitas ini akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan ekonomi masyarakat sekitar lokasi penerima fasilitas, termasuk usaha rumah makan, transportasi, dan bisnis lainnya. Ini menjadi pemicu di sekitarnya (multiplier effect),” tambahnya.

Pada 2024, Bea Cukai Aceh juga membantu 70 persen dari 24 UMKM binaannya untuk melakukan ekspor. “Alhamdulillah, UMKM binaan kami berhasil menembus pasar internasional.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy