Evaluasi RAPBA 2025

Mendagri Minta Belanja Perjalanan Dinas Rp245 Miliar di RAPBA 2025 Dirasionalkan

Ketua DPRA dan Pj Gubernur Berita Acara Persetujuan RAPBA 2025
Ketua DPRA Zulfadli didampingi Wakil Ketua DPRA Dalimi dan Pj Gubernur Aceh Safrizal didampingi Plh Sekda Aceh Azwardi menunjukkan Berita Acara Persetujuan Bersama RAPBA 2025 usai diteken dalam rapat paripurna di gedung DPR Aceh, Selasa, 24 September 2024, malam. Foto: DPRA

Banda Aceh – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Inpres yang diteken Prabowo pada Rabu, 22 Januari 2025, itu terkait penghematan anggaran. Salah satu perintahnya, kepala daerah diharuskan memangkas perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Belanja perjalanan dinas merupakan salah satu dari sejumlah komponen belanja jasa. Untuk Aceh, total belanja jasa yang dianggarkan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau RAPBA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,4 triliun lebih atau 12,68 persen dari total belanja daerah yang mencapai Rp11 triliun.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Pemda Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen, Honorarium Tim Dibatasi

Sebelum Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diteken Prabowo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Keputusan Nomor 900.1.1-5040 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024.

Isinya tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2025.

Data tersebut diperoleh Line1.News pada Jumat, 31 Januari 2025. Mendagri telah menyampaikan keputusan itu kepada Penjabat Gubernur Aceh melalui surat pada 23 Desember 2024.

Adapun rincian belanja perjalanan dinas dalam RAPBA 2025 sebesar Rp245 miliar atau 2,21 persen dari total belanja daerah, dengan rincian:

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp241 miliar atau 2,18 persen dari total belanja daerah, dengan sub objek belanja sebagai berikut:

1. Belanja perjalanan dinas biasa sebanyak Rp211 miliar dengan sub kegiatan antara lain:

  • Pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung untuk kepentingan strategis daerah provinsi (Rp2,4 miliar)
  • Penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di permukiman untuk menunjang fungsi permukiman (Rp3,6 miliar)
  • Pembinaan dan pengawasan penerapan standar dan izin usaha pertanian (Rp2,3 miliar)
  • Penyediaan administrasi pelaksanaan tugas ASN pada Sekretariat Daerah (Rp4,4 miliar)
  • Pembahasan rancangan Perda (Rp5,9 miliar)
  • Kunjungan kerja dalam daerah (Rp2,1 miliar)
  • Pelaksanaan Reses (Rp3.1 miliar)
  • Pelaksanaan Musrenbang Provinsi (Rp4,3 miliar)
  • Pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan daerah (Rp6,3 miliar).

2. Belanja perjalanan dinas dalam kota (Rp10 miliar)
3. Belanja perjalanan dinas paket meeting dalam kota (Rp18,7 miliar)
4. Belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota (Rp935 juta)

Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri

Nilai belanja perjalanan dinas luar negeri Rp3,87 miliar atau 0,04 persen dari total belanja daerah, dengan sub kegiatan:

  • Koordinasi lintas lembaga dan kerja sama dengan sektor swasta untuk penyediaan instruktur serta sarana dan prasarana lembaga pelatihan kerja (Rp238 juta)
  • Pengelolaan sarana dan prasarana spiritual (Rp311 juta)
  • Penyediaan dana penunjang operasional kepala dan wakil kepala daerah (Rp1 miliar)
  • Koordinasi penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya (Rp538 juta)

Selain itu, penyediaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah sebanyak Rp16 miliar atau 8,02 persen dari total belanja lembaga tersebut sebesar Rp199 miliar. Lalu, Sekretariat DPRD Rp18,7 miliar atau 14,08 persen dari total belanja lembaga itu sebesar Rp133 miliar.

Catatan Mendagri

Mendagri meminta rincian dana tersebut harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, kepatutan dan kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran dan disesuaikan dengan kebutuhan nyata pada masing-masing kegiatan.

Acuannya merujuk pada Pasal 3 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Mendagri menginginkan pelaksanaannya harus secara selektif, dan frekuensi, jumlah hari serta jumlah orang dibatasi dengan memperhatikan target kinerja perjalanan dinas.

“Sehingga relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah dan hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel sebagaimana maksud Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.”

Selain itu, Mendagri meminta penganggaran belanja perjalanan dinas paket meeting dalam dan luar kota digunakan untuk perjalanan dinas dalam rangka rapat, pertemuan, atau sejenisnya, untuk penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif, yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar perangkat daerah atau masyarakat.

Adapun belanja perjalanan dinas ke luar negeri dapat dianggarkan dalam Rancangan Qanun APBA 2025 dengan mengacu pada standar biaya APBN serta peraturan terkait, termasuk Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, serta Nomor 15 Tahun 2024.

Selanjutnya, kata Mendagri, belanja perjalanan dinas ke luar negeri harus memenuhi kriteria seperti selektif untuk kepentingan kedinasan yang sifatnya strategis dan prioritas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, transparan, akuntabel, ketersediaan anggaran, efisien, relevan dengan tugas pemerintahan, serta hasilnya mendukung capaian kinerja pemerintah daerah. Hal ini sesuai Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 59 Tahun 2019.

Berkaitan dengan hal tersebut, kata Mendagri, untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan pemerintahan dan penghematan penggunaan anggaran negara, belanja perjalanan dinas ke luar negeri harus dilakukan dengan sangat selektif, hanya untuk kepentingan sangat tinggi dan prioritas berkaitan penyelenggaraan pemerintahan.

“Dilakukan sepanjang pelaksanaan tugas di dalam negeri tidak ada yang mendesak dan dalam jumlah yang sangat terbatas hanya untuk bidang tugas yang sangat terkait dengan substansi yang akan dibahas.”

Adapun hasil rasionalisasi belanja perjalanan dinas nantinya, sebut Mendagri, harus dialihkan untuk mendanai program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas seperti tercantum dalam RKPA, KUA dan PPAS yang menunjang pencapaian Asta Cita, 17 program prioritas, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sesuai kewenangan Pemerintah Aceh, terutama pencapaian target pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan penanganan inflasi.

Selain itu, memenuhi alokasi anggaran untuk penggunaan produk dalam Negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) sekurang-kurangnya 40 persen dari total Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal di luar Belanja Modal Tanah.

Lalu, menyesuaikan alokasi anggaran untuk belanja bagi hasil pajak daerah kepada kabupaten/kota; memenuhi alokasi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.

Selanjutnya, memenuhi alokasi anggaran penguatan pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Daerah paling sedikit sebesar 0,30 persen dari total belanja daerah dan di atas Rp60 miliar, tidak termasuk belanja gaji, tunjangan dan TPP ASN pada Inspektorat Aceh.

BPKA: Masih Proses Penyesuaian

Informasi diperoleh Line1.News, hingga kini Penjabat Gubernur Aceh belum menetapkan Qanun Aceh tentang APBA 2025 dan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA 2025. Pemerintah Aceh dan DPRA masih membahas untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri terhadap Raqan APBA 2025 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBA 2025.

Baca juga: DPRA Ketuk Palu RAPBA 2025 Rp11,07 Triliun, Tercepat Sepanjang Sejarah?

“Benar, masih proses penyesuaian sumber dana dan Inpres [Nomor 1 Tahun 2025] baru keluar juga penyesuaian lagi,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, saat dikonfirmasi terkait hal itu, Jumat pagi, 31 Januari 2025.

Sebelumnya, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA menyetujui Rancangan Qanun RAPBA 2025 senilai Rp11,07 triliun lebih. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna di gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa, 24 September 2024, malam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy