Tiga tersangka prostitusi online di Lhokseumawe. Foto: Humas Polres Lhokseumawe
Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap tiga orang terkait kasus prostitusi online di sebuah rumah kawasan Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial MS (25 tahun), MR (26 tahun), dan ISK (28 tahun). MS merupakan penyedia atau muncikari pekerja seks komersil atau PSK. Sedangkan ISK merupakan PSK, dan MR yang menjemput ISK ke lokasi.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan mengatakan kasus itu terungkap setelah personel Unit IV Tipidter Satreskrim menyamar sebagai pemesan PSK.
Petugas yang melakukan undercover itu memesan PSK via WhatsApp kepada MS.
MS kemudian mematok tarif Rp700 ribu untuk satu kali layanan termasuk biaya sewa kamar.
Setelah uang ditransfer ke akun DANA atas nama MS, petugas diarahkan menuju sebuah rumah di Meunasah Blang.
“Saat tiba di lokasi, petugas mendapati ISK sudah berada di dalam kamar dan MR berada di luar bangunan untuk mengawasi situasi,” ungkap Ahzan saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin pagi, 5 Mei 2025.
Polisi kemudian menangkap ISK dan mengejar MS serta MR yang mencoba melarikan diri.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya, dan Plt Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe Tgk Ikhwansyah saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 5 Mei 2025. Foto: Humas Polres Lhokseumawe
“Ketiganya akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe bersama barang bukti berupa tiga unit handphone, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp550 ribu,” ungkap Ahzan.
Tersangka MS, kata dia, mengaku telah menjalankan praktik prostitusi online itu sejak Januari 2025. Tarif yang dipatok bervariasi, antara Rp350 ribu hingga Rp700 ribu.
Sementara ISK mengakui telah menjadi PSK sejak 2023. Ia beberapa kali menerima pesanan melalui MS.
Para tersangka, kata Ahzan, dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan ketentuan qanun tersebut, para pelaku diancam dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk paling banyak 100 kali dan atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni, dan atau penjara paling banyak 100 bulan.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy