Dosa Besar Membunuh: Larangan, Hukuman, dan Cara Bertobat

Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: Jawa Pos
Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: Jawa Pos

Menghilangkan nyawa orang lain tanpa adanya alasan yang dibenarkan merupakan salah satu perbuatan dosa besar dalam Islam. Tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadis nabi yang membolehkan seorang Muslim membunuh orang lain kecuali dengan alasan yang bisa dibenarkan. Dosa membunuh akan mendapatkan balasan besar kelak di akhirat.

Larangan membunuh orang lain tanpa alasan yang benar bisa dilihat di dalam Al-Qur’an surah Al-An’am ayat 151 dan surah Al-Isra’ ayat 33, Allah SWT berfirman yang artinya: “Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.”

Imam Fakhruddin ar-Razi (wafat 606 Hijriah) dalam kitab tafsirnya Tafsir Mafatihul Ghaib menyatakan bahwa dosa terbesar setelah kekafiran adalah membunuh. Membunuh haram karena beberapa alasan: menggagalkan peran manusia sebagai pengelola dunia, menghalangi manusia beribadah kepada Allah, membuat kerusakan di dunia, dan membahayakan orang lain—semua hal yang tidak dibenarkan dalam Islam.

Dalam ayat yang lain, Allah berfirman yang artinya: “Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.” (QS Al-Ma’idah, [5]: 32).

Syekh Ismail Haqqi dalam kitab tafsirnya, Tafsir Ruhil Bayan, menjelaskan maksud dari orang yang membunuh orang lain sama halnya dengan membunuh semua manusia, merupakan sebuah perumpamaan perihal besarnya dosa membunuh. Karena itu Allah mengibaratkan orang yang membunuh satu orang tanpa alasan yang benar sama halnya dengan membunuh semua manusia.

Rasulullah SAW dalam beberapa hadisnya juga menegaskan perihal larangan membunuh. Salah satunya disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad bersabda yang artinya: “Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah tujuh dosa itu? Nabi menjawab: menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh berzina wanita beriman yang baik.”

Beberapa kutipan ayat dan hadis ini, menunjukkan betapa Islam melarang dengan sangat tegas kepada semua manusia untuk membunuh sesama. Hukum asal dari membunuh itu adalah haram tanpa bisa ditawar, kecuali terdapat sebab-sebab yang bisa membolehkannya (aridli), seperti membunuh orang lain sebagai bentuk had (hukuman) karena telah membunuh orang lain (qishash).

Balasan bagi Orang yang Membunuh

Lantas, apa hukuman bagi orang yang membunuh tanpa alasan yang benar? Allah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa balasan bagi orang-orang yang membunuh tanpa alasan yang benar dan dilakukan dengan sengaja adalah neraka Jahanam.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surah An-Nisa’ yang artinya: “Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS An-Nisa’ [4]: 93).

Pada ayat ini, Allah menegaskan kepada semua manusia bahwa orang yang membunuh orang yang beriman dengan sengaja akan mendapatkan tiga balasan dari-Nya, yaitu: kekal di dalam neraka Jahanam, mendapatkan murka dan laknat dari Allah, serta akan mendapatkan siksa teramat pedih di dalam neraka.

Kendati dalam ayat ini hanya menyebutkan orang yang beriman saja (mukmin), kita tetap saja tidak diperbolehkan membunuh orang yang tidak seagama, selama mereka tidak memerangi umat Islam. Perbedaan agama tidak lantas menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa orang lain, dan orang yang membunuh non-muslim akan mendapatkan balasan dan dosa yang sangat besar.

Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah yang artinya: “Siapa saja yang membunuh orang (kafir) yang telah mengikat perjanjian (dengan umat Islam), maka ia tidak akan bisa mencium bau surga, padahal harus surga dapat dicium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.” (HR Bukhari).

Cara Bertobat Bagi Pembunuh

Jika sangat berat siksaan yang menanti pembunuh, bagaimanakan cara mereka bertobat?

Perlu diketahui bahwa Allah tidak pernah menutup peluang bagi hamba-hamba-Nya yang hendak bertaubat. Allah berhak mengampuni semua dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh hamba-Nya, baik dosa yang besar maupun dosa kecil.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Surah Az-Zumar yang artinya: “Katakanlah, ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS Az-Zumar, [39]: 53).

Adapun tata cara tobat orang yang membunuh masih diperselisihkan oleh para ulama, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mausu’atul Fiqhiyah al-Kuwaitiyah.

Pertama, menurut ulama kalangan mazhab Hanafiyah, tobat orang yang membunuh tidak bisa dianggap selesai dengan sekadar beristighfar dan menyesal saja. Namun harus meminta kerelaan dan ridha dari keluarga atau wali orang yang dibunuh.

Kedua, menurut ulama mazhab Malikiyah, sah dan akan diterima oleh Allah tobatnya orang yang membunuh dengan sengaja secara mutlak. Pendapat ini dinilai sahih dan diunggulkan oleh Imam al-Qurthubi.

Ketiga, tobat orang yang membunuh adalah dengan meminta maaf kepada wali yang dibunuh. Jika dimaafkan, maka ia terbebas dari tanggungannya, baik di dunia maupun di akhirat. Hanya saja, dia masih memiliki dosa kepada Allah selama tidak bertobat dengan tobat yang benar, yaitu dengan menyesali perbuatannya dan berniat untuk tidak mengulanginya kembali.

Keempat, dosa orang yang membunuh tidak akan gugur dengan sekadar bertobat. Jika ada kebaikan si pembunuh selama di dunia, Allah akan mengambilnya dan memberikan kepada orang yang dibunuh, dengan kadar kezaliman yang dilakukan padanya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy