Intip Pertimbangan Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Wastafel Disdik Aceh, dan Eks-Kadis Ajukan PK

Ilustrasi vonis pengadilan
Ilustrasi vonis pengadilan. Foto: Dok./istimewa

Banda Aceh, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Wiki Noviandi (37) dan Iqbal (45). Keduanya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan SMA/SMK di Aceh Timur, bagian dari proyek wastafel dan sanitasi Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun anggaran 2020.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Jamil dalam sidang pada Senin, 22 Juni 2026.

Pertimbangan Hakim: Unsur “Secara Melawan Hukum” Tidak Terpenuhi

Dikutip Line1News pada Sabtu (27/6/2026) dari salinan putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “secara melawan hukum” tidak terpenuhi atas perbuatan kedua terdakwa tersebut. Hakim menjelaskan beberapa fakta persidangan yang mendasari pendapat tersebut:

* Pada tahun 2020, Disdik Aceh mendapatkan dana refocusing mencapai Rp49,9 miliar lebih. Di antaranya, untuk pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi di SMAN/SMKN dan SLBN seluruh Aceh sebesar Rp45 M bersumber dari APBA Refocusing Covid-19 TA 2020 untuk 401 sekolah.

* Terdakwa I (Wiki Noviandi) memperoleh 20 paket pekerjaan dari Syifak Muhammad Yus (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Kemudian terdakwa I menyerahkan pelaksanaan pekerjaan 20 paket tersebut kepada terdakwa II (Iqbal). Dengan cara, terdakwa I memberikan pinjaman modal Rp1,5 miliar secara bertahap kepada terdakwa II untuk keperluan pembelian material dan pekerjaan di lapangan.

* Terdakwa I tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan, dan hanya berperan sebagai pemodal. Sedangkan terdakwa II mengerjakan pekerjaan sesuai dengan instruksi dan pendanaan dari terdakwa I.

* Setelah pekerjaan 20 paket tersebut selesai, ternyata berdasarkan pemeriksanaan Ahli Fisik dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian antara spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak dengan spesifikasi yang terpasang di lapangan.

Hubungan Pinjam-Meminjam Uang untuk Modal

Dalam pertimbangan selanjutnya, Majelis Hakim menilai hubungan antara terdakwa I dan II berupa hubungan kontraktual pinjam-meminjam sejumlah uang untuk modal pekerjaan, yang dalam hal ini dilakukan oleh terdakwa II. “Sedangkan terdakwa I sendiri tidak memiliki perusahaan penyedia dan tidak pula menandatangani kontrak pekerjaan dengan pengguna akhir, yakni Dinas Pendidikan Aceh”.

Dengan demikian, menurut Majelis Hakim, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang dilanggar oleh terdakwa I dan II, selain dari pernjanjian di antara keduanya. “Yang mana hal tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum dalam ranah pidana, melainkan masuk ke dalam ranah perdata”.

Lantaran unsur “secara melawan hukum” tidak terpenuhi atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, menurut Majelis Hakim, dengan sendirinya unsur “setiap orang” juga tidak terpenuhi. Oleh karena itu, tidak dipertimbangkan unsur-unsur lainnya dalam dakwaan primer maupun subsider.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat pembelaan yang diajukan oleh advokat kedua terdakwa dapat diterima. Sebaliknya, Hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Hak Dipulihkan, BB Ratusan Juta Dikembalikan

Melalui putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan:

* Membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum;

* Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota;

* Memulihkan hak-hak para terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

* Menetapkan barang bukti uang tunai sebesar Rp411,2 juta dikembalikan kepada terdakwa I Wiki Noviandi, dan uang tunai total Rp3 miliar lebih dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Dalam salinan putusan tersebut tertulis pekerjaan Wiki Noviandi: wiraswasta/Anggota DPRK Aceh Besar. Adapun Iqbal: wiraswasta/dosen swasta.

Putusan tersebut mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh yang sebelumnya meminta kedua terdakwa masing-masing dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider 50 hari kurungan). JPU juga menuntut kedua terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti Rp411,2 juta, yang diperhitungkan dari uang telah diserahkan pada tahap penyidikan dan persidangan kasus tersebut.

Menanggapi vonis bebas ini, pihak Kejaksaan menegaskan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Kilas Balik: 8 Terdakwa Lain yang Sudah Divonis Pengadilan

Kasus korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi Disdik Aceh TA 2020 ini telah menjerat 10 orang terdakwa. Sebelum vonis bebas terhadap Wiki Noviandi dan Iqbal dijatuhkan, pengadilan telah memvonis 8 terdakwa lainnya.

5 Rekanan Divonis 2 Tahun Penjara

Pada Rabu, 17 Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bersalah kepada lima terdakwa sebagai rekanan atau pelaksana proyek wastafel dengan jumlah paket bervariasi. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Selain itu, kelimanya dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan rincian:

* Syifak Muhammad Yus: Rp735,4 juta

* Herlin: Rp740 juta

* Mursalin: Rp477,5 juta

* Abdul Hanif: Rp382,1 juta

* Muslim Ibrahim: Rp225,1 juta

Uang pengganti tersebut diambil dari uang yang telah disita dan diserahkan para terdakwa serta saksi-saksi.

Vonis untuk kelima terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta agar mereka dihukum penjara masing-masing selama 3 tahun.

MA Perberat Hukuman 3 Pejabat Disdik Aceh

Jauh sebelum sidang para rekanan digelar, Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2025 telah mengeluarkan putusan kasasi untuk tiga terdakwa dari internal Disdik Aceh:

* Rachmat Fitri (Eks-Kadisdik Aceh/Pengguna Anggaran): Diperberat menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta (subsider 2 bulan kurungan).

* Zulfahmi (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK): Tetap dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta (subsider 6 bulan kurungan) setelah kasasi ditolak.

* Muchlis (Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa/PPBJ): Diperberat menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta (subsider 2 bulan kurungan).

Baca Juga: MA Perberat Hukuman kepada Mantan Kadisdik Aceh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel

Peninjauan Kembali

Berdasarkan informasi pada SIPP PN Banda Aceh, Zulfahmi telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Januari 2026 dan Rachmat Fitri pada Februari 2026 melalui advokat mereka.

Data pada Laman Info Perkara MA RI, status permohonan PK Rachmat Fitri: “Dalam proses distribusi”, setelah diterima Kepaniteraan MA dan registrasi pada April 2026.

Adapun permohonan PK Zulfahmi dengan status: “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis”. Putusan Nomor 2501 PK/PID.SUS/2026 itu diputus pada Rabu, 24 Juni 2026, atau tiga hari lalu. Namun, dilihat Line1News, hingga Sabtu siang (27/6/2026), belum tercantum amar putusan PK tersebut pada Info Perkara MA RI.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy