Lhokseumawe – Kelasi Dua Dede Irawan, Anggota TNI AL yang menjadi terdakwa pembunuhan Hasfiani, 37 tahun, mengeksekusi korbannya tanpa perlawanan.
Pengakuan itu dilontarkan Dede dalam sidang lanjutan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 8 Mei 2025.
Sejak awal, Dede mengaku telah menargetkan mobil Kijang Innova hitam milik Zulfadliadi yang diposting di Facebook.
“Memang saya sudah menargetkan mobil itu pada Kamis, 13 Maret 2025, melihat melalui Facebook,” ujarnya.
Baca juga: Pistol Rakitan yang Dipakai Kelasi Dua Dede Irawan untuk Menembak Hasfiani Tak Ditemukan
Dia juga mengaku tidak menaruh dendam terhadap Hasfiani, hanya bermaksud untuk menguasai mobil saja.
“Iya, murni memang mau menguasai mobil tersebut,” ujarnya.
Maka ketika ia bertemu Hasfiani, anggota TNI AL yang berdinas di Kapal Angkatan Laut Bireuen, itu hanya membawa tas selempang hitam berisi smartphone Infinix dan pistol rakitan, bukan uang.
Baca juga: Hakim Cek Barang Bukti Kijang Innova Tempat Hasfiani Ditembak Kelasi Dua Dede Irawan
Dede bertemu Hasfiani selaku agen mobil itu pada Jumat, 14 Maret 2025, di bekas Kompleks Perumahan PT AAF, Krueng Guekueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Setelah berada di belakang setir, Dede melakukan test drive. Sementara Hasfiani duduk di seat kiri.
Dia lantas menyuruh Hasfiani turun tapi korban tidak mau. Lantas Dede merogoh tas selempangnya dan mengeluarkan pistol rakitan itu–belum ditemukan hingga sekarang.
Dia kemudian menempelkan pistol itu di pelipis kanan Hasfiani. Ditodong senjata api, Hasfiani, ayah tiga anak yang masih belia itu, tak melawan sama sekali.
Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Hasfiani, Terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan Hadir dengan Baju Dinas TNI AL
“Tiba-tiba saya melakukan tindakan (menembak korban), karena korban tidak mau turun dari mobil saat test drive. Apabila ketika itu korban turun maka akan saya bawa lari mobil,” ungkap Dede.
Namun, prajurit TNI AL itu tetap membawa lari mobil tersebut bersama Hasfiani yang bersimbah darah di dalamnya. Dia kemudian membawa jenazah korban ke ke Pangkalan TNI AL Lanal Lhokseumawe Satuan Radar CSS Krueng Geukueh.
Di sana, jasad warga Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, itu dipindahkan Dede bersama dua juniornya, Kelasi Dua Aldi Yudha dan Kelasi Dua Azlam dari Innova ke Etios Valco. Setelah itu, mereka membawa jenazah suami Yeni Mulyani itu ke kilometer 80 Gunung Salak.
Baca juga: Kesaksian Kelasi Dua Wahyu: Terdakwa Dede Irawan Kerap Arogan kepada Junior
Jenazah Hasfiani yang dibungkus karung lalu dibuang ke parit di sisi jalan. Karung tersebut kemudian ditutupi dedaunan.
Barang bukti pistol rakitan dibuang Dede di muara sungai dekat Jembatan Pelabuhan Krueng Geukueh. Senjata api itu beserta tiga amunisinya ia beli di kampungnya, Lampung, saat cuti pada Agustus 2024.
Saat sidang, Hakim Ketua Arif Kusnandar sempat gaji Dede terkait kepemilikan mobil Xenia warna silver. “Berapa gaji terdakwa dalam satu bulan sampai bisa punya mobil,” tanya Arif.
Baca juga: Bantu Dede Irawan Telantarkan Jenazah Hasfiani, 2 Anggota TNI AL Jadi Terdakwa
Dede menyebut gajinya Rp5 juta per bulan. “Saya baru empat tahun menjadi anggota TNI AL, sebelumnya saya juga menabung,” tuturnya.
Dia juga mengaku menyesali perbuatannya dan berencana melakukan salat tobat.
Menurut Oditur atau Penuntut Umum Bambang Permadi, semua dakwaan terhadap Dede Irawan terpenuhi karena semua keterangan para saksi sebelumnya tidak ada bantahan dari terdakwa. Bahkan, Dede sendiri membenarkannya.
Sebelumnya, oditur mendakwa Kelasi Dua Dede Irawan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 21 Mei 2025. Agendanya, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy