Hakim cek barang bukti mobil Innova. Foto: Line1.News/Rma
Lhokseumawe – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh mengecek sejumlah barang bukti dalam perkara pembunuhan Hasfiani, termasuk mobil kijang Innova, tempat korban ditembak oleh terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan.
Pantauan Line1.News, Selasa, 6 Mei, 2025, mulanya Oditur Letkol Chk Bambang Permadi membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Dede Irawan di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Lalu dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi Z, pemilik mobil kijang Innova, yang akan dijual oleh Hasfiani sebagai agen mobil sebelum korban dibunuh.
Setelah Z memberikan keterangan, Oditur Agung menghadirkan K, dokter RSUD Cut Meutia yang melakukan visum terhadap jenazah Hasfiani.
Saat dokter K memberikan keterangan di depan majelis hakim, saksi Z tetap berada di ruangan sidang. Ia duduk di kursi sebelah kanan kursi saksi dokter K.
Usai dokter memberikan keterangan, majelis hakim meminta oditur memperlihatkan barang bukti perkara tersebut. Oditur pun memperlihatkan sejumlah barang bukti di ruangan sidang, disaksikan majelis hakim, terdakwa Dede Irawan, saksi dokter K, saksi Z, dan pengunjung sidang.
Pengecekan barang bukti di ruangan sidang. Foto: Line1.News/Rma
Pengecekan barang bukti di ruangan sidang berlangsung sekira pukul 11.30 waktu Aceh.
Sekira sepuluh menit kemudian atau pukul 11.40, majelis hakim mengecek barang bukti mobil kijang Innova hitam milik saksi Z. Mobil itu diparkirkan tim oditur di halaman PN Lhokseumawe. Mobil tersebut merupakan barang bukti utama tempat korban ditembak oleh Dede Irawan.
Barang bukti mobil Toyota Etios Valco juga dihadirkan ke halaman PN Lhokseumawe, tapi tidak dicek oleh majelis hakim.
Setelah mengecek barang bukti mobil kijang Innova hitam, majelis hakim melanjutkan sidang untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya. Saksi ketiga yang dihadirkan oleh oditur tampak berpakaian dinas anggota TNI AL.
Sebelum memberikan keterangan, saksi diambil sumpah oleh majelis hakim. Hingga pukul 12.30, sidang masih berlangsung mendengarkan keterangan saksi ketiga. Sidang kemudian diskor pukul 13.16, dilanjutkan pukul 14.00.
Sidang perdana terhadap terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan dalam perkara pembunuhan Hasfiani berlangsung mulai pukul 10.00 waktu Aceh di Ruang Sidang Garuda PN Lhokseumawe, Jalan Iskandar Muda, Kampung Lama, Kecamatan Banda Sakti.
Ruangan sidang tersebut tampak penuh pengunjung, termasuk sejumlah keluarga almarhum Hasfiani. Di ruangan sidang itu juga ada beberapa personel Pomal Lhokseumawe berjaga-jaga. Juga ada dua penasihat hukum terdakwa dari TNI AL.
Sejumlah pengunjung sidang dari anggota TNI AL duduk di kursi pengunjung sebelah kanan Oditur. Sedangkan sejumlah keluarga almarhum Hasfiani duduk di kursi pengunjung sebelah kiri penasihat hukum terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh meminjam ruangan sidang PN Lhokseumawe, untuk menyidangkan perkara nomor 42-K/PM.I-01/AL/IV/2025 tersebut.[]
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy
Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy