Lhokseumawe – Salah seorang saksi, Kelasi Dua Wahyu, yang dihadirkan di sidang kedua perkara pembunuhan Hasfiani, Rabu, 7 Mei 2025, menyebut terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan kerap berperilaku arogan terhadap para juniornya.
Pengakuan itu muncul saat oditur atau penuntut umum Letkol Chk Bambang Permadi menanyakan sikap keseharian terdakwa terhadap juniornya.
Wahyu mengatakan terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan sering bersikap arogan kepada juniornya. Apabila ia memerintahkan sesuatu tapi para juniornya tidak mematuhi, kata Wahyu, Dede akan menindak mereka.
Baca juga: Pistol Rakitan yang Dipakai Kelasi Dua Dede Irawan untuk Menembak Hasfiani Tak Ditemukan
Wahyu mengaku mengenal Dede Irawan karena satu tempat dinas di Lanal Lhokseumawe. Wahyu bertugas di Posal Krueng Geukueh Lanal Lhokseumawe, sedangkan terdakwa di Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen.
Setelah Wahyu menyampaikan keterangannya, Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar memberi kesempatan terdakwa menanggapi. Dede pun membantahnya. “Tidak benar itu saya arogan kepada junior dalam bertugas,” ujarnya.
Menolak Perintah Memindahkan Jenazah Hasfiani
Walaupun menyebut Dede arogan, Wahyu terpaksa membantah perintah sang senior pada Jumat, 14 Maret 2025.
Hari itu, ia ditelepon Dede sekira pukul 15.00 waktu Aceh. Dede meminta Wahyu datang ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe Satuan Radar CSS Krueng Geukueh.
“Tapi tidak disampaikan tujuannya untuk apa. Tiba di sana, terdakwa bilang sama saya bahwa dia baru menembak orang, dan sambil menunjukkan korban ada di dalam mobil,” ungkap Wahyu di persidangan.
Awalnya, Wahyu hanya terdiam dan tak percaya pada apa yang disampaikan Dede. Saat itu, ia sedang duduk di dalam pekarangan Satuan Radar. Posisi duduknya dengan Kijang Innova hitam yang di dalam berisi jenazah Hasfiani, hanya berjarak sekira 10 meter.
Baca juga: Sidang Perdana Pembunuhan Hasfiani, Terdakwa Kelasi Dua Dede Irawan Hadir dengan Baju Dinas TNI AL
“Saat itulah saya melihat sekilas kepala korban di dalam mobil,” ujar Wahyu.
Namun, ia menolak perintah Dede untuk mengangkat jenazah korban. Wahyu menyebut saksi Kelasi Dua Aldi Yudha dan Kelasi Dua Azlam yang kemudian membantu Dede memindahkan jenazah Hasfiani dari Kijang Innova ke mobil Etios Valco.
“Tapi saya menolak dan tidak mau terlibat. Setelah itu saya tidak tahu jenazah korban dibawa ke mana oleh terdakwa.”
Di sidang hari kedua, Oditur Bambang Permadi menghadirkan tujuh saksi. Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar didampingi hakim anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, serta Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto.
Baca juga: Kelasi Dua DI Tembak Hasfiani Pakai Pistol Rakitan Dibeli di Lampung
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh meminjam ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, untuk menyidangkan perdana perkara nomor 42-K/PM.I-01/AL/IV/2025 tersebut.
Terdakwa Dede Irawan didampingi Penasihat Hukum Kapten Laut (P) Imam Arif Utama dan Lettu Laut (KH) Rey Purba. Sidang itu juga dihadiri Tim Hotman Paris 911 Aceh selaku kuasa hukum keluarga korban.
Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar hari ini, Kamis, 8 Mei 2025.
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Selasa (6/5) kemarin, Oditur mendakwa KLD Dede Irawan melanggar Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain), dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati).[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy