Menkomdigi Meutya Hafid ‘Blunder’ di Markas Militer, Sebut Atlet Esport Tak Banyak Berkeringat

Menkomdigi Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid. Foto: komdigi.go.id

Jakarta – Menteri Kabinet Merah Putih “blunder” lagi. Kali ini giliran Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi Meutya Hafid Ansyah. Dia mendadak jadi sorotan usai pernyataan kontroversialnya yang menyebutkan game online atau esports tak dikategorikan sebagai olahraga.

Entah dari dasar apa mantan pembaca berita Metro TV itu mengambil kesimpulan. Yang pasti, Meutya melontarkan ucapan “aneh” itu saat berkunjung ke Resimen Artileri Medan 1 Sthira Yudha Batalyon Artileri Medan 9 Purwakarta, Jawa Barat, bersama Gubernur Konten Dedi Mulyadi pada Rabu pekan lalu, 14 Mei 2025.

Politisi Golkar itu menyatakan esports tidak melibatkan aktivitas fisik yang menghasilkan keringat.

“Kalau bagi saya, sport tetap perlu melibatkan juga giat-giat fisik, selain juga online. Saya nggak bilang online itu jelek, tapi tetap, kalau namanya sport, perlu ada giat fisiknya,” jelasnya kepada media dilansir Merdeka.com.

Menurut Meutya, game online tidak melibatkan kegiatan fisik secara langsung, sehingga atlet esport tidak banyak berkeringat seperti atlet dari cabang olahraga lain.

Usai pernyataan tersebut viral, banyak masyarakat menolak pendapat tersebut. Mereka bahkan menyebut esports telah banyak mengharumkan nama Indonesia di kompetisi olahraga. Hal ini kemungkinan luput dari ingatan Meutya.

Bahkan, tak sedikit warganet yang membandingkan esports dengan catur atau bridge yang tidak mengandalkan fisik secara langsung namun tetap masuk kategori olahraga. Bermain catur memang tidak mesti loncat-loncat tapi keringat juga pasti keluar.

Esports atau electronic sports pada dasarnya jenis olahraga yang menggunakan game sebagai bagian dari kompetitifnya. Entah Meutya sudah membacanya, tapi penjelasan esport secara gamblang dituliskan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam artikelnya: Pemerintah Dukung E-Sports dan Industri Gaming adalah bidang olahraga yang menggunakan game online sebagai bidang kompetitif.

Meski secara yuridis UU Keolahragaan tidak secara khusus mengatur tentang pengertian esports, namun terdapat dasar hukum di Indonesia yang mengatur esports dalam Penjelasan Pasal 20 ayat (5) huruf m sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan “Olahraga berbasis teknologi” adalah Olahraga bersifat kompetitif dan interaktif yang menggunakan perantara perangkat dan/atau peralatan dengan memanfaatkan inovasi teknologi elektronik.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy