Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Bawa Tas Berisi Dokumen dan Obat

Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadiri pemeriksaan di Kejagung, Senin, 23 Juni 2025. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Jakarta – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun, Senin, 23 Juni 2025.

Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung kawasan Jakarta Selatan sekira pukul 09.10 WIB. Dia didampingi tim kuasa hukumnya.

Nadiem terlihat mengenakan atasan kemeja batik bernuansa krim dengan bawahan celana kain biru tua. Nadiem juga tampak membawa tas jinjing hitam berukuran sedang.

“[Isinya] dokumen, makanan, dan obat pribadi,” ujar pengacara Nadiem, Ricky Saragih melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Juni 2025, dikutip dari Metrotvnews.com.

Nadiem tak berbicara apapun kepada awak media yang telah menunggu. Dia hanya melempar senyum sambil berlalu memasuki Gedung Bundar menuju ruang pemeriksaan.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas senilai Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa seorang staf khusus dan konsultan Nadiem.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran penggunaannya berbasis internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek itu. Lalu, ada juga pengadaan memakai Dana Alokasi Khusus senilai Rp6,3 triliun.

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung nilai kerugian negara.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy