Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh mencatat sebanyak 34 anak binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Anak Nasional (RAN) dilakukan oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, dalam upacara khusus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, Rabu, 23 Juli 2025.
Remisi diberikan kepada 34 anak binaan dengan rincian remisi satu bulan sebanyak 21 orang: 20 orang dari LPKA Banda Aceh dan satu orang di Lembaga Pemasyarakatn (Lapas) Bireuen.
“Selanjutnya, remisi dua bulan diberikan kepada lima orang dan remisi tiga bulan diberikan kepada delapan orang. Satu orang anak binaan langsung dinyatakan bebas,” kata Yan Rusmanto dalam keterangan tertulis.
Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”. Tema ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anak, termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum, memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Yan menuturkan Hari Anak Nasional sebuah barometer sosial dan politik untuk mengukur komitmen berbagai pihak dalam menjamin setiap anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, bebas dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
“Anak memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus sehingga memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin tumbuh kembangnya secara fisik, mental, dan sosial yang baik,” kata Yan, membacakan sambutan Menteri Imipas.
Dia mengajak seluruh elemen bangsa mulai dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat serta keluarga untuk dapat bersinergi dalam menciptakan ruang tumbuh yang aman dan inklusif bagi anak-anak, tidak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum.
“Pemberian remisi ini adalah wujud nyata dari negara yang hadir untuk memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak binaan kita. Ini adalah bagian dari hak mereka untuk mendapatkan pembinaan yang humanis dan kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” katanya.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak-anak binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan memanfaatkan sisa masa pidananya dengan mengikuti program pembinaan secara maksimal.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy